Rencana Pembangunan jangka Menengah tahun 2015-2019 di bidang reforma agraria merupakan salah satu amanat Nawacita, yang dicanangkan pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Terkait hal tersebut, Direktorat Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) mengemban tugas meredistribusi lahan seluas 4,5 juta hektare ke masyarakat miskin. Lahan yang diredistribusi itu secara resmi disebut Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

Bagaimana sebenarnya kriteria TORA? Siapa saja yang masuk dalam lingkaran targetnya? Bagaimana mekanisme penglepasan TORA?

Untuk mendapatkan jawaban atas semua pertanyaan tersebut dan hal-hal yang relevan dengan semua itu, wartawan Majalah Agraria Teguh Imam Suryadi mewawancarai Direktur Jenderal Planologi Kementerian LHK Sigit Hardwinarto di kantornya, di Jakarta, awal Mei 2018 lalu. Berikut petikannya.

Apakah sebenarnya yang dimaksud dengan TORA?
Sesuai dengan RPJM 2015-2019, yang merupakan salah satu amanat Nawacita, Program Reforma Agraria kan dilakukan dengan mekanisme aset dan redistribusi aset atau tanah. Targetnya kan 9 juta hektare, yang dibagi dua, yakni 4,5 juta hektare berupa mekanisme aset dan 4,5 juta hektare merupakan redistribusi aset.

Lahan 4,5 juta hektare berupa mekanisme aset adalah ranahnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, ATR/ BPN, yang memberikan sertifikat. Persoalan pemilik tanah yang belum punya sertifikat ditangani Kementerian ATR/BPN. Juga semua lahan di luar kawasan hutan. Dari 4,5 juta hektare tanah transmigrasi yang belum masuk kawasan hutan dan belum bersertifikat ada sekitar 0,6 juta hektare.

Adapun ranah Kemen LHK ada di kawasan hutan, untuk redistribusi aset atau tanah, yang luasnya juga 4,5 juta hektare itu. Luasan tersebut diharapkan didapat dari Hak Guna Usaha, HGU, yang habis masanya, yang orang sering bilang sebagai tanah telantar. Itu ada sekitar 0,4 juta hektare. Sementara itu, yang masuk ke kawasan hutan sekitar 4,1 juta hektare. Inilah yang sering disebut target TORA.

Pada Program Reforma Agraria, kawasan itu juga ditambah dengan Perhutanan Sosial, seluas 12,7 juta hektare. Kewenangannya menjadi ranah Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, PSKL.

Kami yang di Ditjen Planologi membantu khusus program TORA atau penglepasan kawasan seluas 4,1 juta hektare. Tugas kami hanya sampai di penglepasan, dari sisi legalnya. Setelah legal dilepaskan ditambah batas resmi kemudian diserahkan ke Kementerian ATR/BPN lagi untuk dibuatkan sertifikatnya.

Akan halnya penanganan Perhutanan Sosial yang berada di bawah wewenang Ditjen PSKL sifatnya perizinan. Makanya ada istilah IPHPS, Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial. Jadi, sifatnya izin, yang katanya bisa mencapai 35 tahun dan bisa diperpanjang seterusnya. Tapi, ini bukan hak sertifikat seperti yang di Kementerian ATR/BPN dan Ditjen Planologi. Itulah bedanya.

Penglepasan tanah yang dilakukan Ditjen Planologi Kemen LHK sudah sejauh mana? Seberapa luas lahan yang telah diredistribusi?

Tugas Ditjen Planologi Kemen LHK masih bersifat “potensi”, karena belum seluruh tanah diinventarisasi dan diverifikasi. Karena itu secara resmi disebut dengan istilah Alokasi Indikatif. Masih indikasi sifatnya.

TORA dari kawasan hutan dan Perhutanan Sosial lalu di-split. Sebenarnya, potensi untuk TORA ada 4,8 juta hektare. Yang disebut 4,1 juta hektare tadi itu target minimal. Kalau bisa, ya, mencapai 4,8 juta hektare. Secara legal ada penetapannya, berupa Surat Keputusan Menteri LHK.

Begitu pula dengan Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial, PIAPS, ada surat keputusannya tersendiri, yang potensinya 13,4 juta hektare. Tadi kan disebut 12,7 juta hektare, ya. Nah, namanya potensi kan belum pasti, walau sudah ditengarai.

Baca juga  Presiden Silaturahmi dan Diskusi Kebangsaan dengan Syekh Hasyim di Langkat

Bagaimana mengidentifikasi keberadaan dan luas lahan target TORA dan mekanisme penetapannya? Bagaimana pula dengan redistribusinya?

Untuk mendeteksi semua itu ada Tim Inver, Inventarisasi dan Verifikasi. Juga melibatkan sejumlah pihak, termasuk gubernur, bupati, pihak kehutanan, BPN daerah, dan lainnya.

Namun, memang, pedoman pelaksanaan untuk di lapangan masih menunggu Surat Keputusan Menko Perekonomian. Kabarnya sudah akan selesai, tinggal ditandatangani. Setelah ada pedoman pelaksanaannya berdasarkan Surat Keputusan Menko Perekonomian itu barulah kami melakukan inventarisasi dan verifikasi.

Tim Inver ke lapangan untuk mengukur, berdiskusi dengan masyarakat setempat, dan seterusnya sampai selesai. Setelah itu baru dilakukan penglepasan dan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk pembuatan sertifikat. Inilah urutan-urutan TORA.

Ada petanya, disebut Peta Indikatif TORA. Peta yang pertama sudah ada. Itulah yang dijadikan pedoman masing-masing provinsi untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi.

Sosialisasi tentang hal ini juga sudah dilakukan. Kemajuan di sejumlah provinsi juga sudah terdata. Untuk aksi-nya masih menunggu Surat Keputusan Menko Perekonomian.

Apakah alokasi TORA termasuk lahan yang memiliki Hak Tanaman Industri (HTI) dan Hak Guna Usaha (HGU)?

Untuk alokasi dan kriteria tanah TORA sudah ada keputusan menteri, yakni alokasi TORA berasal dari 20 persen penglepasan kawasan hutan untuk Perkebunan Hutan. Artinya, jika ada orang meminta izin perkebunan, itu harus dipotong 20 persen untuk masyarakat yang akan menjadi plasma dan pengelolaannya dibantu perusahaannya. Karena sifatnya kerja sama, hasilnya bisa dibeli perusahaan atau sesuai aturan yang ada. Inilah kawasan yang akan dilepas-lepaskan. Termasuk juga di kawasan kehutanan kan ada HPK, Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi, yang syaratnya haruslah hutan yang benar-benar tidak produktif. Artinya, dominasinya sudah bukan hutan lagi.

Yang tidak produktif itu nanti akan dilepas untuk kepentingan masyarakat. Luas areal ini 2,1 juta hektare. Nah, total yang 4,8 juta hektare tadi asalnya dari sini.

Ini sifatnya masih non-existing. Karena, menunggu peranti perundangan atau peraturan untuk menyelesaikannya.

Untuk lahan permukiman transmigrasi serta fasilitas umum dan sosial yang sudah memperoleh persetujuan prinsip, fasum-fasos permukiman, lahan garapan, pertanian lahan kering, dan seterusnya sudah ada di lapangan. Artinya existing di lapangan sudah ada. Ini yang bisa cepat diusulkan verifikasinya, namun tetap perlu diinventarisasi dan verifikasi ulang, mengecek ke lapangan, benar atau tidak, untuk akurasi.

Untuk yang memiliki HTI dan HGU sepertinya tidak masuk TORA. Karena, HGU dan HTI sudah ada perizinannya.

Tujuan pemerintah pusat kan ingin kehidupan masyarakat setempat, baik di dalam maupun di luar hutan, bisa meningkat, pengentasan kemiskinan, melalui penyediaan areal seperti ini.

Bagaimana dengan distribusi tanah adat?
Kalau tanah adat sebenarnya kewenangannya Ditjen PSKL, yang menangani tanah perhutanan sosial dan adat. Di sana detail. Yang saya ketahui, yang penting role-nya, aturan untuk tanah adat, syarat utamanya sudah di-perda-kan oleh pemerintah daerah. Kalau sudah di-perda-kan, baru bisa dieksekusi. Kalau masih mengusulkan, ya, belum.

Siapa saja yang menjadi sasaran utama TORA?
Sasaran utama masyarakat setempat hutan. Tentang siapa yang menerima, kami mendapat masukan data lebih dulu. Saat inventarisasi—bisa perorangan, instansi, badan sosial, keagamaan, masyarakat hukum adat—disampaikan kolektif lewat bupati sebelum diteruskan ke Tim Inventarisasi dan Verifikasi.

Baca juga  Presiden: Prioritas Dana Desa untuk Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Apakah benar lebih sulit mengurus hak kepemilikan hutan adat dibanding hutan industri dan yang lain?
Kalau hutan adatnya sudah ada perda-nya di masing-masing kabupaten dan provinsi bisa mudah karena sudah sah. Yang suka berbelit-belit itu karena di provinsi dan kabupaten mungkin belum bisa mengakomodasikan semuanya itu. Syaratnya dan apa-apanya kan sudah harus di-perda-kan.

Ada yang menilai, implementasi program ini banyak tantangan, seperti proses relokasi dan ketimpangluasan?
Sebenarnya tidak sulit, karena pedoman pelaksanannya akan dibuat dalam Surat Keputusan Menko Perekonomian dan salah satu dasarnya adalah Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2017. Kami sudah siapkan start di bulan Juni tahun 2018 ini, karena kami sudah 95 persen melakukan sosialisasi. Sekarang, masyarakat sedang menunggu action Tim Inver.

Idealnya berapa luas lahan untuk masyarakat?
Untuk luasannya saat ini masih kami pakai rujukan yang dipakai program transmigrasi, yaitu dua hektare per kepala keluarga. Tapi kalau di Jawa, lahan satu hektare itu sudah luas sekali. Jadi, tidak bisa disamaratakan.

Kuncinya, mana yang bisa di-TORA-kan dan mana yang tidak. Khusus untuk Jawa, Lampung, dan Bali, TORA belum bisa masuk karena kriteria yang bisa di-TORA adalah, jika suatu provinsi atau pulau, tutupan hutan atau kawasannya lebih kecil dari 30 persen—kalau Pulau Jawa, ya, 30 persen dari Pulau Jawa; kalau provinsi, 30 persen dari provinsi. Kalau luasan hutannya sangat sedikit, lebih kecil dari 30 persen, tidak di-TORA-kan, karena prinsip TORA itu akan melepaskan kawasan. Kalau sudah lepas, kan sudah bukan kawasan hutan. Lebih sempit lagi kawasan hutannya.

Supaya kawasan hutannya tetap terjaga, dilakukan perhutanan menggunakan skema Perhutanan Sosial, bukan TORA. Karena itu, di Jawa kebanyakan adalah skema Perhutanan Sosial. Namun, publik juga mungkin sulit memahami kriteria 30 persen itu.

Apabila kawasan hutannya adalah hutan konservasi, itu termasuk resettlemen atau pemindahan permukiman. Contohnya di Jawa, Lampung, dan Bali. Resettlemen itu kan berarti yang di pedalaman harus dikeluarkan dari kawasan hutan. Di luar Jawa pun termasuk hutan konservasi resettlemen. Karena pada konservasi itu diibaratkan jenderal kawasan hutannya, ya, hutan konservasi. Kalau hutan lindung, hutan industri, kan gampang dilakukan kegiatan. Di tingkat bawah lagi adalah hutan produksi.

Selama tiga tahun ini sudah berapa penglepasan dari TORA?
Khusus untuk TORA, sampai akhir Desember 2016, capaiannya—dari potensi 4,8 juta hektare dan target 4,1 juta hektare—adalah 707.390 juta hektare. Sampai akhir Desember 2017 naik menjadi 750.123 juta hektare dan target di tahun 2018 adalah 1,6 juta hektare. Khusus yang 4,1 juta hektare diharapkan sampai 2019 bisa selesai. [*]