Payakumbuh — DPRD Kota Payakumbuh menggelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RABPD) Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2020. Rapat berlangsung Ruang Rapat Utama kantor DPRD setempat, Sabtu (23/11) siang.

Pada kesempatan itu dicapai kesepakatan untuk mengesahkan RAPBD yang telah dibahas bersama antara pihak eksekutif dan legislatif Kota Payakumbuh sejak 29 Oktober menjadi Perda APBD Kota Payakumbuh Tahun 2020. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Hamdi Agus dan dihadiri langsung Wali Kota Riza Falepi.

Berdasarkan dokumen Ranperda yang kemudian disahkan menjadi Perda tersebut disepakati Pendapatan Daerah sebesar Rp. 785.766.149.857,- , terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp. 122.250.122.857, Dana Perimbangan Rp. 579.307.233.000,-, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp. 84.208.794.000,-.

Sementara Belanja Daerah tercatat sebesar Rp. 841.602.921.878,-, terdiri dari Belanja Langsung Rp. 362.453.615.567,- dan Belanja tak Langsung Rp. 479.149.306.311,-. Terdapat surplus/defisit Rp. 55.836.772.021,-.

Adapun Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 55.836.772.021,-, terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp. 57.336.772.021 dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp. 1.500.000.000,-

Baca juga  Bakal Kuatkan IKM, Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis Berguru Ke Kota Randang

Turut hadir dalam kesempatan itu seluruh unsur Forkopimda, pejabat BUMN/BUMD, dan para pejabat di lingkungan Pemko Payakumbuh. (IWS)