Payakumbuh — Dalam mempertahankan aset pohon pelindung yang ada di kota Payakumbuh, Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan pertemuan tim penaksir harga pohon pelindung yang ada di kota Payakumbuh di aula Randang Balaikota, Rabu (31/7).

“Berdasarkan Perwako Nomor 58 Tahun 2019 tentang pengelolaan pohon pelindung pada jalur hijau jalan dan taman kota Payakumbuh maka pertemuan ini sangat penting kita laksanakan agar tidak mengganggu aset daerah kita”, ucap kepala Dinas Lingkungan Hidup Dafrul Pasi saat memulai pertemuan.

Pihak Pemko sendiri terkait harga pohon pelindung ini sudah melakukan kesepakatan bersama antara pihak konsumen, pembeli dan pelaksana.

“Untuk tanggung jawab oleh konsumen, pembeli dan pelaksana telah kita sepakati bersama dimana untuk keamanan di lokasi, serta kebersihan sampah akibat penebangan pohon lindung tersebut maka akibatnya ditanggung oleh pelaksana atau pembeli”, ujarnya.

“Dan setelah adanya kesepakatan bersama tentang harga antara pelaksana dan pembeli, maka harus dilakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum melaksanakan penebangan, dan menyerahkan bukti pengaturannya ke dinas Lingkungan Hidup,” tambah Dafrul.

Baca juga  Armen Faindal Bersilaturrahmi dengan Tokoh Nagori Koto Nan Ampek

Sementara itu dalam penaksiran harga yang telah ditetapkan, ada beberapa spesifikasi kondisi pohon yang masuk kategori, yakni pohon masih berduri utuh (sebelum ditebang), pohon sudah ditebang dan sudah dilakukan pemotongan pembersihan, dan keadaan pohon sudah ditebang/roboh serta sudah ditaksir secara global.

Sementara Asisten 2 bidang ekonomi dan pembangunan Elzadaswarman mengaku bersyukur dengan telah disepakatinya taksiran harga pohon pelindung antara komponen terkait. Dirinya berharap para pihak mengacu pada aturan yang ada.

“Kedepan, terkait teknis dari kelanjutan pertemuan ini, diharapkan kepada semua pihak agar melakukan koordinasi dengan pihak dinas Lingkungan Hidup,” tutup Elzadaswarman. (*)