Lima Puluh Kota | Agraria.today – Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 sudah semakin dekat, Sekretaris Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota, Widya Putra terus mengingatkan jajarannya untuk tetap menjaga netralitas dalam Pemilu serentak tahun 2024.
Tidak hanya itu, Ia juga mengajak ASN untuk ikut menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan itu, termasuk untuk bijak dalam bermedia sosial (MEDSOS) agar tidak merugikan orang lain dan diri sendiri.
Hingga saat ini menurutnya, netralitas ASN di lingkungan Pemkab Lima Puluh Kota masih terjaga dan belum ada hal yang ganjil ataupun keberpihakan pada pihak-pihak tertentu, untuk itu ia berharap kedepannya hal tersebut bisa terus dipertahankan.
”Sebagai pimpinan ASN, pada PILEG, PILKADA dan PILPRES kami selalu dan akan terus mengingatkan kawan-kawan ASN untuk tetap menjaga Netralitas, artinya tidak berpihak namun menyukseskan Pemilu sesuai aturan yang berlaku,” kata Sekda Kabupaten Lima Puluh Kota, Widya Putra, Senin (12/06/2023) siang di ruang kerjanya.
Mantan Camat Payakumbuh Barat itu menambahkan agar ASN selalu berhati-hati dalam menggunakan Media Sosial (MEDSOS), ketika suatu informasi yang didapat diragukan kebenarannya, maka jangan dibagikan/share ke pihak lain.
”Hati-hati dan bijaklah dalam bermain/menggunakan Media Sosial (MEDSOS), ketika suatu informasi yang didapat diragukan kebenarannya, maka jangan dibagikan/share ke pihak lain.,” Tambahnya.
Beberapa tahun sebelumnya, seorang ASN/PNS di Kabupaten Limapuluh Kota berinisial PW yang merupakan seorang guru di Kecamatan Mungka diduga terlibat dukung mendukung seorang Caleg DPR-RI pada Pileg 17 April 2019 lalu, akibatnya oknum PNS tersebut “diseret” hingga ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan disanksi.
Saat itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra menyebutkan bahwa terkait tidak netralnya salah seorang ASN di Kabupaten Limapuluh Kota yang telah direkomendasikan Bawaslu ke KASN, telah turun hasil/rekomendasi untuk PNS tersebut, yakni sanksi berupa penundaan kenaikan gaji selama satu tahun.
”Iya, sudah turun hasil dari yang kita rekomendasikan ke KASN tersebut, berupa sanksi sedang penundaan kenaikan gaji selama satu tahun untuk yang bersangkutan/oknum ASN.” Sebut Yori, Jumat siang 27 Desember 2019 lalu melalui sambungan telepon.