Limapuluh Kota | Agraria.today — Kemudahan yang ditawarkan oleh kemajuan teknologi digital menuntut tersedianya sistem pengamanan informasi. Tak terkecuali di pemerintahan, produk naskah digital wajib disahkan melalui autentifikasi yang diakui oleh kelembagaan terverifikasi. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota mengadopsi pemakaian tanda tangan elektronik (TTE) yang terverifikasi pada Balai Seritifkat Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara untuk mempercepat penerbitan naskah dinas elektronik untuk internal dan pelayanan publik.

“Kemajuan teknologi digital sekarang begitu cepat, untuk itu perlu dijaga keamanan informasi, karena dampak kemajuan teknologi interaksi langsung jauh berkurang, tata kelola pemerintahan pun dituntut untuk cepat dalam pelayanan publik, dengan mengandalkan sistem elektronik, karena produk administrasi elektronik perlu jelas keabsahannnya,” ujar Bupati Safaruddin ketika membuka Sosialisai Pemakaian TTE kepada Asisten Kepala Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota untuk menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dii Ruang Pertemuan Shago Bungsu, Tanjung Pati, Kamis (18/08/22).

Pemberlakuan TTE tak lepas dari penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektornik (SPBE) menuju Gerakan Smart City di Lima Puluh Kota.

Tampak hadir pada sosialisasi tersebut, Kepala Bidang Siber dan Sandi Dinas Kominfotik Sumbar Eko Faisal, Kepala Dinas Kominfo Eki Hari Purnama beserta jajaran dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota. Seterusnya dalam pengarahannya, Bupati Safaruddin menyatakan Pemerintah Daerah sangat mendukung penyelenggaraan sosialisasi ini sebagai upaya dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat menuju Smart Goverment.

Seterusnya Ia menyebutkan, dengan lahirnya Perpres No.95 tahun 2018 tentang SPBE, telah mendorong instansi pemerintah menerapkan layanan berbasis elektronik. Namun demikian, Safaruddin juga menyampaikan, penerapan SPBE harus diiringi dengan sistem pengaman informasi yang memadai salah satunya dengan sosialisasi terhadap pemahaman terhadap TTE.

Baca juga  Hadiri Pengukuhan Pengurus PWI, Walikota Payakumbuh : Saya Dibesarkan oleh Wartawan

“Saya sangat mendukung implementasi TTE tersertifikasi untuk diterapkan di Kabupaten Lima Puluh Kota, untuk itu Kepada Perangkat Daerah dapat memanfaatkan kemudahan ini dengan sebaik-baiknya,” harap Bupati Safaruddin.

Disamping itu, Safaruddin juga turut meminta kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan serta Dinas Kominfo dan Bagian Organisasi untuk sesegera mungkin meengadopis Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang terintegrasi dengan TTE.

“Jika Srikandi akan mengefektifkan dan mempercepat proses penerbitan naskah dinas elektronik yang terintegrasi dalam sistem kearsipan elektronik secara nasional,” terang Safaruddin.

Sebelumnya, Kepala Diskominfo Eki Hari Purnama menerangkan sosialisasi saat ini diutamakan kepada 55 perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota. Lebih lanjut Eki menginformasikan di tahun 2021, Akreditasi SPBE Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam kategori baik.

Baca juga  Riza Falepi : UMKM Go Internasional, Tak Hanya Rendang Saja, Keripik Singkong Juga Bisa

“SPBE kita terkategori baik, pada tahun ini akan kita tingkatkan, salah satunya naskah dinas elektronik akan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) melalui keputusan Bupati Nomor 046/196/BUP-LK/VII/2022,” terang Eki H.P.

Lebih lanjut, Eki menjelaskan, pada tahap awal penggunaan TTE, akan diterapkan pada dokumen dinas melalui aplikasi dinas yang pada saat ini di desain oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) nasional. Namun, Eki berharap di tahun depan, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh dapat memaksimalkan penggunaan Aplikasi Srikandi sesuai Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Reformasi Birokrasi Nomor 679 tahun 2020 tentang aplikasi umum bidang kearsipan.