PAYAKUMBUH – Dari 9.000 lebih pasar rakyat yang tersebar di pulau Sumatera, Pasar Ibuh di Kota Payakumbuh dinobatkan sebagai pasar rakyat pertama yang ber-Standar Nasional Indonesia (SNI), Rabu (5/12/2018).

Predikat ini didapat setelah tim penilai SNI Pasar Rakyat (BSN-red) bersama Pemko Payakumbuh dan Yayasan Danamon Peduli melihat banyak indikator yang terpenuhi oleh Pasar Ibuh sebagai pasar rakyat.

Seperti halnya persyaratan umum, teknis, pengelolaan pasar untuk dapat bertransformasi menjadi pasar standar nasional.

Dalam pemberian predikat SNI ini, Yayasan Danamon Peduli melakukan pendampingan dari awal hingga proses sertifikasi Pasar Ibuh diberikan kepada Pengurus Pasar melalui Program Kemitraan Pasar Sejahtera.

Hal ini juga tidak terlepas dari peran Pemko Payakumbuh yang peduli akan sistem yang berjalan di Pasar Ibuh. “Kami mengambil peran yang banyak sebagai mitra pemerintah dalam merevitalisasi pasar rakyat hingga dikeluarkannya SNI 8152:2015 Pasar Rakyat oleh Badan Standarisasi Nasional,” Kata Restu Pratiwi, Ketua Umum Yayasan Danamon Peduli.

Bagi Yayasan Danamon Peduli, Pasar Ibuh merupakan salah satu lokasi terbaik dari 31 lokasi program Danamon Go Green. Sebuah kegiatan yang berbasis komunitas pasar yang diinisiasi Danamon Peduli selama tahun 2008-2011.

Baca juga  Pemko Siapkan Anggaran Dan Logistik Selama Pandemi Covid-19, Ini Kata Sekda Rida Ananda

Selama penilaian berlangsung, tim penilai BSN dan Yayasan Danamon Peduli melihat banyak komunitas yang ada di Pasar Ibuh yang peduli terhadap lingkungan. Seperti komunitas yang peduli sampah plastik. Mereka mengelola sampah plastik yang tidak bernilai, menjadi sebuah barang yang memiliki nilai ekonomisnya.

Selain mengurangi volume sampah, komunitas ini bisa juga menghasilkan pundi rupiah. Selain itu, di Pasar Ibuh juga berjalan program kerja yang lebih Holistik atau Program Pasar Sejahtera.

Program ini menyasar dengan focus pelaksanaan pada revitalisasi fisik dan non fisik. Termasuk peningkatan mutu SDM pedagang pasar dalam memahami gerakan pasar maupun harga jual beli.

Dengan dinobatkannya Pasar Ibuh sebagai Pasar Rakyat ber-SNI, berarti sudah ada lima pasar yang ber-SNI. Sebelumnya, tim penilai BSN dan Yayasan Danamon Peduli telah terlebih dahulu menobatkan empat pasar lainnya, seperti pasar Rejowinangun di Magelang, Pasar Bunder di Sragen, Pasar Dasan Agung di Mataram dan Pasar Pandansari di Balikpapan.

“Ini yang pasar kelima yang di SNI-kan dan menjadi pasar pertama kali di pulau Sumatera,” kata Restu.

Sementara itu, Walikota Payakumbuh yang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan, Edfidel Arda, S.IP mengatakan kunci sukses Pasar Ibuh bisa dinobatkan sebagai Pasar Rakyat Standar Nasional adalah sistem pengawasan ketat oleh Pemko dan kepatuhan pedagang dalam mentaati aturan.

Baca juga  Satpol-PP Kota Payakumbuh Kembali Melakukan Patroli

Bahkan selama ini tidak pernah ditemukan bahan makanan yang terkontaminasi oleh zat berbahaya di pasar Ibuh ini.
“Kami salut dengan pedagang pasar Ibuh. Mereka sportif dan taat aturan. Makanya selama pengawasan berjalan disini, tidak pernah ditemukan makanan yang mengandung zat berbahaya,” katanya.