AGRARIA.TODAY — Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, secara resmi menyerah terimakan jabatan (Sertijab) Camat Luak kepada Ricky Edwar menggantikan Camat sebelumnya Muftil Wahyudi.

Camat baru, Ricky Edwar sebelumnya menjabat Camat Mungka dan Muftil Wahyudi dipindahkan menjadi Camat Guguak. Sertijab dihadiri oleh Anggota DPRD Limapuluh Kota Wirman Dt.Pangeran, Ketua TPP Limapuluh Kota Nevi Safaruddin serta Forkopimca Kecamatan Luak dan tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Safaruddin mengatakan camat selain bertanggung jawab sebagai perpanjangan tangan Bupati, Camat juga bertugas dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan serta melayani masyarakat di Kecamatan.

“Untuk itu, Camat dituntut mengenal lebih dekat wilayah kerjanya serta senantiasa berkoordinasi dengan forum pimpinan kecamatan (Forkopimca) di kecamatan masing-masing,” kata bupati usai melakukan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Camat Luak, di aula kantor Camat Luak, Senin (17/1).

Lebih lanjut Bupati Safaruddin mengatakan jabatan Camat ini merupakan amanah yang besar, ia berharap nantinya Camat siap untuk memikul tanggung jawab tersebut dalam menjalankan serta memberikan sumbangsih terbaik bagi masyarakat Kecamatan Luak.

Baca juga  Produksi Jeruk Menurun, Mahyeldi-Safaruddin Turlap

“Semoga Sertijab ini menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja bagi saudara Camat dalam membangun daerah yang akan saudara pimpin nantinya,” ujarnya.

Selanjutnya Bupati Safaruddin berharap camat dapat bekerja sesuai aturan dan senantiasa menghindarkan diri dari segala tindakan dan perbuatan yang merugikan diri sendiri, pemerintah daerah dan masyarakat tentunya.

“Saya meminta Camat untuk terus berinovasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung kegiatan dan program PKK di tengah masyarakat Kecamatan Luak,” tutupnya.

Acara Sertijab Camat Luak kali ini juga turut diselenggarakan Sertijab TP-PKK dari Ny. Yuda Muftil Wahyudi kepada Ny. Rina Ricky Edward yang dipimpin oleh ketua TP-PKK Lima Puluh Kota, Ny. Nevy Safaruddin.