Payakumbuh — Pemerintah Kota Payakumbuh terus berusaha menciptakan hubungkan industrial yang dinamis dan berkeadilan. Para pengusaha maupun pekerja terus diberi pemahaman terkait hak dan kewajiban masing-masing.

“Kemarin kita telah adakan Bimtek terkait pengesahan peraturan perusahaan bagi sejumlah pengusaha di Kota Payakumbuh, hal ini agar seluruh perusahaan yang ada sudah memiliki peraturan perusahaan sesuai amanat undang-undang ketenagakerjaan,” ujar Kadis Nakerperin Wal Asri saat dihubungi Humas, Senin (15/7).

Dikatakan, dari 110 perusahaan yang terdata di Payakumbuh, baru 48 perusahaan yang memiliki peraturan perusahaan (PP).

“Baru 48 perusahaan yang memiliki peraturan perusahaan, itupun statusnya perusahaan cabang yang kantor pusatnya ada di Jakarta atau di Padang,” beber Wal Asri.

Dijelaskan, berdasarkan Undang-undang ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 Pasal 108 s/d115, dibuatkan bahwa perusahaan yang memiliki lebih dari 10 orang pekerja harus membuat pengesahan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.

Baca juga  Bendera Raksasa Kembali Terbentang di Payakumbuh, Wako Riza : Mari Bersatu untuk Maju

“Peraturan perusahan merupakan peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha dimana memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan yang didalamnya juga berisu jaminan perlindungan kepada pekerja,” ujarnya.

Meski masih banyak perusahaan yang belum memiliki peraturan perusahaan,  Wal Asri mengaku secara umum kondisi ketenagakerjaan di Kota Payakumbuh cukup kondusif.

“Hubungan industrial kita lumayan kondusif, terlihat dari tidak adanya indikasi gejolak di perusahaan serta sedikitnya laporan kasus perselisihan hubungan industrial yang masuk ke kami,” tukasnya.

Ditambahkan, pelaksanaan Bimtek kemarin Diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran dan kemauan perusahaan untuk membuat peraturan perusahaan yang baik dan legal.

“Kepada mereka telah kita tekankan untuk segera membuat PP, agar tercipta hubungan industrial yang semakin harmonis, dinamis dan berkeadilan”, tutupnya. (*)