Padang — Pemerintah Kota Payakumbuh serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyerahan dilakukan Walikota Riza Falepi kepada Kepala BPK Perwakilan Sumatera Barat, Pemut Aryo Wibowo di Gedung BPK RI, Kota Padang, Jumat (01/03).

Prosesi penyerahan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Walikota Payakumbuh dan Kepala BPK Perwakilan Sumatera Barat yang dilanjutkan dengan penyerah LKPD Pemko Payakumbuh Tahun Anggaran 2018.

“Sangat luar biasa Pemko Payakumbuh menjadi yg pertama menyerahkan LKPD-nya diantara 19 kabupaten/kota di Sumbar, kami pimpinan BPK sangat mengapresiasi sekali”, ucap Pemut Aryo.

Penyerahan LKPD Pemda merupakan amanat UU No. 17 Tahun 2013, dimana LKPD harus diserahkan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dikatakan, apabila pihaknya menemukan penyimpangan, ia akan meminta Pemda segera menindaklanjuti agar temuan ini tidak menjadi pertimbangan negatif dalam pengambilan keputusan Opini.

Baca juga  Walikota Payakumbuh Tinjau Rencana Pembangunan Koto Panjang Padang-Sungai Beringin

“Hasil pemeriksaan atas LKPD ini akan kami diserahkan paling lambat di awal April 2019 mendatang,” ujar Pemut Aryo.

Sementara Walikota Payakumbuh mengucapkan terima kasih atas bimbingan BPK RI perwakilan Sumbar selama ini. Menurutnya, bimbingan BPK RI membuat Pemko Payakumbuh nyaman dengan inovasi dan terobosan dalam membangun kota.

“Saat ini kami terus melakukan terobosan-terobosan dalam penggunaan APBD agar Payakumbuh mampu sejahtera. Duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dengan kota lainnya di Indonesia,” tambah Wako.

LKPD merupakan bahan pertimbangan memberikan Opini tentang kewajaran penyajian Laporan Keuangan. Dengan mengakaji empat aspek, yaitu kepatuhan terhadap peraturan, efektifitas pengendalian Intern, penerapan standard akuntansi pemerintah dan kelengkapan sesuai administrasi. (nk)