Padang – Kejadian bencana yang terjadi belakangan ini mengingatkan kembali bahwa perlu adanya upaya yang intensif untuk penanganan bencana melalui mitigasi dan Pengurangan Risiko Bencana (PRB). Salah satu upaya yang berperan dalam mengatasi permasalahan itu melalui penataan ruang.
“Penataan Ruang sangat berperan dalam upaya penanganan bencana dengan mengintegrasi strategi PRB dan mitigasi ke dalam kebijakan perencanaan dalam Rencana Tata Ruang,” ujar Dirjen Tata Ruang, Abdul Kamarzuki, dalam acara Semiloka dan Focus Group Discussion (FGD).
Tema yang diusung adalah Pengenalan dan Kajian Awal Konvergensi API (Adaptasi Perubahan Iklim) dan PRB (Pengurangan Resiko Bencana) dalam Kebijakan dan Perencanaan PKN PALAPA pada Rabu, (16/1) di Padang, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Barat bekerja sama dengan LPPM-ITB.
Semilokasi ini diselenggarakan sebagai bentuk strategi Pengurangan Risiko Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim agar dapat meningkatkan ketahanan pusat pertumbuhan ekonomi dan kota-kota pesisir yang beraglomerasi khususnya kota di Provinsi Sumatra Barat yakni PKN PALAPA (Padang-Lubuk Alung-Pariaman).
Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno dalam pembukaan acara tersebut menyampaikan bahwa Sumatra Barat merupakan daerah yang lengkap potensi bencana atau supermarket bencana yaitu, tsunami, gempa, gunung berapi, dan megathret, perlu meningkatkan kemampuan dan kewaspadaan yang nantinya diintegrasikan ke dalam Kebijakan Tata Ruang.
Provinsi Sumatra Barat sendiri merupakan provinsi yang sudah sadar bencana, dan memiliki visi untuk menjadi kota-kota di Sumatra Barat sebagai kota tangguh bencana. Salah satu contoh yang sudah dijalankan adalah dengan menggunakan sistem “seismic base isolation bearing” yaitu suatu sistem yang fleksibel di mana kekakuan bangunan diisolasi dari pondasi di atas tanah sehingga mengurangi aliran “shock” dari gempa ke bangunan di atasnya, contohnya Hotel Ibis Padang.
Abdul Kamarzuki menambahkan peran utama Ditjen Tata Ruang dalam pengarusutamaan aspek kebencanaan, terkandung dalam Undang-Undang Penataan Ruang No. 26 Tahun 2007 yang merupakan bagian dari Penyelenggaraan Penataan Ruang khususnya perencanaan tata ruang, pemanfaatan dan pengendalian.
Kemudian, dalam Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2017 tentang RTRWN menjelaskan PALAPA merupakan Pusat Kegiatan Nasional di Provinsi Sumatra Barat, di mana pengembangannya diarahkan kepada kota-kota tangguh terhadap bencana karena secara geografis wilayah PKN PALAPA berada pada kawasan Pesisir Barat di Provinsi Sumatra Barat, di mana terdapat zona subduksi atau tumpukan aktif lempeng Indo-Australia dengan lempeng Eurasia yang menyebabkan tingginya aktivitas kegempaan yang dapat berpotensi Tsunami di wilayah Pantai Barat Sumatra.
Saat ini ketiga pemerintah daerah tersebut sedang melakukan revisi Rencana Tata Ruang, sehingga merupakan kesempatan penting untuk meningkatkan kualitas rencana tata ruang melalui penguatan aspek mitigasi bencana yang diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang, seperti yang sudah dilakukan di Palu, Merapi-DIY, Sinabung-Karo, Pacitan, Garut, Pangandaran, Banjarnegara, Pidie, Pidie Jaya dan lain-lain. Mitigasi bencana juga menjadi aspek penting yang akan dievaluasi dan dikawal Direktorat Jenderal Tata Ruang dalam proses persetujuan substansi rencana tata ruang (FA/NA)