Rencana Pemerintah Jepang membuang limbah nuklir Fukushima sebanyak 1,25 juta ton ke Samudera Pasifik telah menimbulkan kekawatiran dunia, karena dapat membawa resiko ekologis bagi dunia, tak terkecuali perairan Indonesia. Limbah nuklir ini diketahui berasal dari pembangkit nuklir Fukushima yang bocor akibat gempa bumi dan tsunami pada 2011 lalu.
Limbah nuklir dikawatirkan mengandung zat radioaktif berumur panjang yang dapat menyebabkan dampak bagi hewan dan manusia mulai dari pusing atau sakit kepala, epilepsi, pingsan, menyebabkan kanker, bahkan dapat berujung pada kematian bila kadar kontaminasinya tinggi, termasuk dapat menyebabkan rusaknya esksistem hingga kematian biota laut yang terkontaminasi.
Zat radioaktif yang berumur panjang peluruhannya memerlukan waktu lama agar pengaruh radiasinya bisa berkurang dan setara dengan radiasi yang ada di alam. Misalnya, Plutonium-239 atau Americium-245 yang umurnya mencapai puluhan ribu tahun hingga jutaan tahun.
Dunia Menentang Nuklir
Menyadari bahaya penggunaan nuklir, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) telah menetapkan Hari Internasional Menentang Uji Coba Nuklir (International Day Against Nuclear Tests) yang diperingati setiap tanggal 29 Agustus. Hari ini dibuat untuk mengingatkan dunia mengenai efek samping dan bahaya uji coba energi nuklir terhadap kehidupan manusia. Setiap tahun, upaya besar-besaran dilakukan untuk mengampanyekan pelarangan total uji coba nuklir di seluruh dunia, mulai dari konferensi, simposium, kompetisi, publikasi, siaran media, dan banyak lagi. Tak hanya pemerintah dari banyak negara, berbagai organisasi masyarakat sipil pun ikut dalam kampanye global ini.
Pada tahun 1996, dunia Internasional juga membuat Perjanjian Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty atau disingkat CTBT) dengan maksud melarang uji coba senjata nuklir oleh siapapun, dimanapun baik di permukaan bumi, di atmosfer, di bawah air maupun di bawah tanah.
CTBT sudah ditandatangani oleh 184 negara dan sebanyak 168 negara menindaklanjutinya dengan meratifikasi perjanjian tersebut termasuk didalamnya negara pemilik senjata nuklir seperti Prancis, Rusia dan Inggris. Indonesia sendiri menandatangani CTBT pada tanggal 24 September 1996 dan baru pada 6 Februari 2012 meratifikasi CTBT menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengesahan Perjanjian Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir.
Indonesia Harus Bersikap
Informasi Jepang akan membuang limbah nuklir ke Samudera Pasifik sudah beredar sejak 2 tahun lalu, dan kalangan masyarakat Sipil di Indonesia telah mengingatkan Pemerintah Jepang dengan melakukan demonstarasi di depan Kedutaan Besar Jepang di Jalan MH Thamrin Jakarta.
Preseden buruk pembuangan limbah berbahaya sudah pernah terjadi di Jepang dalam kasus Minimata, Kumamoto, yang mengakibatkan anak-anak terlahir cacat dan kematian warga akibat terpapar limbah logam berat merkuri di peraian Jepang tahun 1956. Ketika itu, tercatat sebanyak 2.000 orang dari total 10 ribu korban mendapatkan ganti rugi akibat kasus pencemaran laut di Minimata.
Oleh karena itu, rencana pembuangan limbah pendingin reaktor nuklir Fukushima ke Luat Pasifik harus dihentikan dan Pemerintah Indonesia harus mengeluarkan pernyataan sikap yang tegas sesegera mungkin.
Jumat, 7 April 2023
Disampaikan Oleh: Ahmad Zazali, SH., MH. (Pemerhati Lingkungan, Praktisi Sosio-Legal & Resolusi Konflik, dan Director AZ Law Office & Conflict Resolution Center)