Saat ini telah terbentuk kelembagaan RA baik secara nasional di ketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, di tingkat pusat diketuai oleh Menteri ATR/Kepala BPN, maupun di tingkat provinsi yang diketuai oleh Gubernur.
Ini sebagai langkah maju sehingga pelaksanaan Reforma Agraria baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah dapat dilaksanakan secara terkoordinasi dengan baik.
Tahun ini juga dilaksanakan Rapat Koordinasi Nasional Gugus Tugas Reforma Agraria yang dipimpin oleh Bapak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang dihadiri oleh Kementerian/Lembaga terkait, Gubernur, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan seluruh Indonesia, dan jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi seluruh Indonesia.
Ini dilakukan sebagai sarana untuk menyamakan persepsi dan pemahaman langkah operasional sebagai tindak lanjut pelaksanaan Reforma Agraria baik di tingkat pusat maupun daerah dengan tujuan:
- meningkatkan koordinasi dan konsolidasi tugas antar kementerian/lembaga terkait dengan pemerintah daerah berkaitan dengan pelaksanaan Reforma Agraria;
- mensosialisasikan Perpres Nomor 86/2018 kepada para pihak yang terkait, baik di tingkat pusat dan daerah; 3) menyamakan persepsi terhadap pelaksanaan RA;
- mengidentifikasi kendala dan tantangan pelaksanaan RA; dan
- merumuskan upaya dan tindak lanjut operasional pelaksanaan RA.
Harapan Setelah terbitnya Perpres 86 Tahun 2018
- Pencapaian sasaran Reforma Agraria yaitu pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi;
- Memberikan kepastian dan keadilan kepada masyarakat;
- Tersedianya informasi pertanahan yang berkualitas dengan penggunaan teknologi;
- Mengurangi terjadinya sengketa dan konflik agraria;
- Dukungan dana peran serta masyarakat dalam mensukseskan Reforma Agraria, “Tanah untuk Kesejahteraan Rakyat”
Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN juga sedang berupaya untuk menerapkan dan menjadikan kantor Kementerian ATR/BPN menjadi kantor modern melalui peningkatan kapasitas organisasi dan sumber daya manusia, pembangunan zona integritas serta optimalisasi penggunaan teknologi terkini.
Penggunaan teknologi informasi telah banyak diaplikasikan di Kementerian ATR/BPN antara lain peta bidang tanah online, aplikasi Sentuh Tanahku, komputerisasi pelayanan pertanahan, Sistem Informasi Geografis Tata Ruang (GISTARU).
Fasilitas-fasilitas tersebut diharapkan meningkatkan efektifitas dan efisiensi layanan pertananahan dan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan dan tata ruang, dan mengurangi sengketa konflik pertanahan. [@ | Agraria Today]