Pemerintahan Kecamatan, Desa dan Kelurahan

Kemendagri berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan menegaskan peran camat sebagai Ketua Forpimcam sebagai langka strategis dalam rangka penanganan konflik sosial di masyarakat, pemerintahan tingkat kecamatan merupakan wilayah terdepan koordinator pemerintahan desa atau kelurahan. Camat beserta mitranya Danramil, Kapolsek, memiliki kepekaan dan kemampuan deteksi dini yang baik, maka akan mampu mencegah terjadinya konflik di wilayahnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Komitmen Pemerintahan Kabinet Kerja yang tertuang pada butir ketiga Nawacita “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan” diharapkan dapat memberi warna baru dalam pembangunan desa di seluruh Indonesia.

Beberapa hal yang telah dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, melalui peningkatan kualitas kapasitas aparatur pemerintahan desa melalui beberapa metode kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa, sampai dengan Agustus 2018, telah dilakukan pelatihan bagi 147.325 Aparatur Desa dan Kecamatan 48.144 Kades, 44.233 Sekdes, 43.214 Bendahara Desa, 2.942 Aparat Desa Lain, 54 Pj Kades, dan 8.738 Aparatur Kecamatan.

Selain itu, Kemendagri mengeluarkan kebijakan untuk para lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN. Kini, yang telah menyelesaian pendidikan harus menjalani penempatan tugas di wilayah pelosok-pelosok terpencil terlebih dahulu, terutama perbatasan-perbatasan wilayah. di tempat tugasnya, praja IPDN diprioritaskan membantu perangkat-perangkat desa, kelurahan, serta

kecamatan daerah pelosok agar tata kelola pemerintahan bisa berjalan dengan baik dalam melayani masyarakat serta untuk menguatkan spirit bahwa pamong itu guna perekat NKRI. Reformasi Birokrasi Fokus Pemerintah Tahun 2018 pada deregulasi peraturan perundang-undangan yang menghambat investasi, tidak efektif dan tidak efisien, meningkatkan implementasi reformasi birokrasi Pemda, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan peran Binwas Pemda.

Baca juga  KEM Pertamina Dukung Kemandirian Masyarakat Singkarak

Kemendagri menindaklanjuti penataan deregulasi yang menghambat investasi, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pada tahap pertama Kemendagri menghapus 50 Permendagri yang berpotensi menghambat investasi, menghambat pelayanan publik, tumpang tindih dan tidak efektif dan efisien melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2018.

Pada tahap kedua, menghapus 50 Permendagri melalui Permendagri Nomor 34 Tahun 2018 dan pada tahap ketiga menghapus 50 Permendagri melalui Permendagri 51 Tahun 2018 bidang Pemerintahan Desa. Totalnya, 150 Permendagri sudah dihapus pada 2018 dan tercatat sejak 2015 sudah sebanyak 265 Permendagri telah dihapus.

Selanjutnya Kemendagri, melalui BPSDM menyelenggarakan pembekalan melalui Orientasi Kepemimpinan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (OKPPD). Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada serentak tahun 2015, 2017, dan 2018, secara garis besar materi yang diberikan mencakup bidang politik, hukum, keamanan, program priotas pemerintah pada bidang pendidikan, kesehatan, Gerakan Revolusi Mental, daya saing serta inovasi.

Baca juga  Rendang Payakumbuh Icon Kota yang Siap Mendunia

Selain itu, Kemendagri telah menetapkan pusat pelatihan bagi pasukan Pemadam Kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Kabupaten Rokan Hilir, di bawah Badan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri dengan menerapkan kurikulum dengan standar nasional.

Dari hasil pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Kemendagri meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Kemendagri pada 2015 sampai 2017. [Adv]