Layanan Publik

Salah satu bentuk layanan publik di Kementerian Dalam Negeri adalah layanan KTP-el sebagai layanan terhadap identitas warga Negara Indonesia, bukan hanya bertujuan sebagai syarat menjadi pemilih pada Pilkada dan Pemilu, melainkan juga sebagai data kependudukan untuk layanan publik lainnya.

Sejak Tahun 2014 sampai dengan Oktober 2018, pemanfaatan data kependudukan dari Kemendagri tercatat: 42 K/L sudah menandatangani MoU, 1128 lembaga pengguna yang telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama, 576 lembaga pengguna yang telah melakukan penandatanganan Juknis, dan 313 lembaga pengguna terkoneksi ke data ware house DWH Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Tentu ini sebuah pencapaian kerja yang harus ditingkatkan lebih baik lagi ke depannya. Diharapkan ini juga bisa memacu motivasi seluruh jajaran Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan lebih baik lagi dalam melayani masyarakat.

Kemendagri melalui Tjahjo Kumolo punya gagasan dan impian besar mengintegrasikan data dalam semua proses berpemerintahan di Indonesia. Karena dengan integrasi data ini memudahkan semua proses dan proses tersebut bertahap telah dilakukan.

Oleh karena itu, lembaga pemerintah dan swasta di Indonesia terintegrasi datanya. Baik proses pelayanan publik, perencanaan anggaran, penegakan hukum maupun untuk Pemilu. Pemanfaatan data dan dokumen kependudukan untuk layanan public merupakan upaya menuju single identification number.

Baca juga  [Video] Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2020 dan Nota Keuangan

Untuk menjamin single identification number, Kemendagri terus berupaya menggenjot kepemilikan akta kelahiran bagi anak usia 0-18 tahun yang saat ini telah mencapai dari 80% atau sebanyak 71.334.651 jiwa. Pada tahun 2019, ditargetkan 85% anak Indonesia memiliki akta kelahiran.

Hal lainnya juga, Kemendagri mendorong iklim investasi yang lebih baik melalui pembatalan 3.143 aturan yang menghambat investasi Upaya lainnya dengan meningkatkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di 546 daerah. Di kecamatan juga dilakukan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) di lebih 310 kabupaten/kota.

Selain itu, Kemendagri telah menerbitkan surat Menteri Dalam Negeri Kepada Gubernur Nomor 503/4032/SJ dan kepada Bupati/ Wali Kota seluruh Indonesia Nomor 503/4033/SJ tanggal 28 Juni 2018 perihal Kesiapan PTSP Daerah dalam menghadapi Implementasi Online Single Submission (OSS). Untuk mendorong Pemerintah Daerah mengambil langkah cepat dalam menghadapi implementasi OSS melalui penyederhanaan jenis pelayanan perizinan dan non perizinan, membentuk Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Provinsi.