Penyelenggaraan 3 (tiga) kali Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada Tahun 2015, 2017 dan 2018 berhasil dilaksanakan secara aman, tertib dan lancar di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam 4 (empat) tahun terakhir. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari salah satu capaian kinerja Kementerian Dalam Negeri di bidang pemerintahan, otonomi daerah, dan politik dalam negeri.
Sebanyak 33 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota sudah melaksanakan gelaran Pilkada di tahun 2015, 2017 dan 2018 dengan berjalan sukses. Hal tersebut tidak hanya berkat dukungan bantuan fasilitasi Pemerintah, tetapi juga dari profesionalisme kerja jajaran penyelenggara (KPU, Bawaslu dan DKPP) serta Mahkamah Konstitusi. Demikian juga kunci dari terjaganya stabilitas pelaksanaan Pilkada berkat sinerginya jajaran TNI/Polri, BIN, Kejaksaan, Satpol PP dan Sentra Gakumdu.
Bentuk dukungan Kemendagri untuk suksesnya gelaran Pilkada, yaitu membentuk Desk Pilkada yang mengawal berjalannya setiap tahapan Pilkada melalui pengawalan terhadap pembiayaan (NPHD) yang tercukupi, Kamtibmas, hak pilih masyarakat, partisipasi pemilih, dukungan mobilitas logistik, netralitas ASN dan peran pejabat/pejabat sementara kepala daerah.
Selain itu, membentuk Tim Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah Khusus terkait tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada serentak rata-rata secara nasional tahun 2015 sebesar 70%, tahun 2017 sebesar 74,5%, dan tahun 2018 sebesar 73,24%. Sedangkan target tingkat partisipasi pemilih yang ditetapkan penyelenggara sebesar 77,5%.
Berdasarkan capaian kesuksesan penyelenggaraan Pilkada tersebut, diharapkan juga berlangsung pada penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019. Kemendagri konsisten mengawal setiap tahapan Pemilu Serentak 2019 dengan memberikan dukungan kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara Pemilu.
Kesiapan dan dukungan pelaksanaan Pemilu 2019 tidak terlepas dari lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai pedoman penyelenggaraan Pemilu 2019 untuk mengawal terselenggaranya Pemilu.
Kemendagri menyelenggarakan koordinasi lintas K/L terkait untuk menyatukan persepsi kesiapan pelaksanaan Pemilu serentak dengan menghadirkan Kemenko Polhukam, KPU, Bawaslu dan DKPP, Polri, TNI, Kejaksaan, BIN dan lembaga terkait lainnya.
Langkah lainnya menguatkan peran FKUB, FKDM, FPK dan Forkopimda guna memberikan jaminan pelaksanaan Pemilu yang aman, tentram dan damai sehingga tercipta Pemilu yang sukses tanpa ekses.
Di bidang politik dan pemerintahan umum, selain mengawal penyelenggaran Pemilu, kemitraan dengan elemen masyarakat dimanfaatkan juga dengan baik dalam meningkatkan kualitas pendidikan politik, wawasan kebangsaan, dan revolusi mental. Bersama dengan Ormas dan elemen masyarakat lainnya Kementerian dalam negeri telah menjalin kemitraan dengan 1.983 Ormas.
Dalam rangka penguatan stabilitas politik dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Mendagri selalu mengingatkan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah 4 (empat) hal yang menjadi ancaman kehidupan ber masyarakat, berbangsa dan bernegara, yaitu Korupsi, Terorisme dan Radikalisme, Narkoba, dan Kesenjangan Sosial dan Masalah Sosial.