Mungkin kita hanya mengetahui tugas Kementerian ATR/BPN hanya seputar menyertipikatkan tanah saja kan. Nah, kini kita mau ngenalin Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Dasar nih.
Direktorat ini bertugas melaksanakan pengukuran dan membuat peta dasar pertanahan. Itu lho, peta yang nantinya dapat dijadikan dasar membuat peta tematik, yang ada di sertipikat tanah. Selain itu, Direktorat ini juga menjadi tempat bagi para juru ukur serta Surveyor Kadaster Berlisensi.
Pengukuran merupakan dasar dari pembuatan sertipikat tanah, dan so pasti Direktorat ini lah yang juga melakukan pengadaan alat ukur di Kementerian ATR/BPN.
Kalau mau tahu lebih jelasnya, bisa lihat infografis berikut ya, Sob.

Tugas Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Dasar