AGRARIA.TODAY – Komisi II DPR RI menanggapi secara serius  permasalahan yang terjadi di Pulau Rempang terkait pembangunan Rempang Eco City. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa menegaskan, tidak ada persoalan khususnya terkait pertanahan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kita ingin memastikan dari sisi pertanahannya. Dari apa yang  dijelaskan dari pihak BPN dari sisi surat, sertipikat, dan sebagainya tidak ada persoalan apapun. BPN betul-betul clear karena status tanah yang ada di Batam masih bersifat APL (Areal Penggunaan Lain),” jelas Saan, usai memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Batam, provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (29/9/2023).

Politisi partai Nasdem itu menambahkan, SK APL saat ini masih dalam proses dan belum belum berwujud sertipikat HPL (Hak Pengelolaan) dimana saat ini masih dalam proses pemenuhan syarat oleh BP Batam.

Baca juga  Merasa difitnah, Ketua PSSI Palu melapor ke Polda Sulteng

“Tidak ada persoalan, kita tidak menemukan persoalan dari sisi pertanahan baik yang dilakukan oleh BPN Batam maupun BPN Kepri,” tandasnya.

Sebelumnya Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam mengungkapkan, yang menjadi pemicu bentrokan antara warga dengan aparat di Pulau Rempang adalah terkait pemasangan patok batas untuk wilayah kehutanan.

“Seperti yang diketahui, kejadian yang terjadi kemarin adalah murni bentrokan dan diluar ranah kami,” ungkapnya.

Terkait adanya sertipikat tanah yang beredar di media sosial, ia memastikan BPN Kota Batam tidak pernah mengeluarkan sertipikat dan hal yang beredar tersebut dipastikan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

“Kami lihat di media sosial ada dua sertipikat yang beredar, setelah kami analisis secara detil, ada beberapa kejanggalan baik secara visual dan juga tidak terdata di dalam sistem kami,” imbuhnya.