Konflik kepemilikan tanah dan gedung Cawang Kencana di Cawang, Jakarta Timur tak kunjung reda. Yayasan yang merasa punya hak pakai akan mempertahankan lahan yang diklaim Kemensos bersertifikat hak pakai No.159, 160, dan 161 atas nama Departemen Sosial itu menjadi hak YCHU yang dipimpin suaminya, Mayjen (Purn) Moerwanto Soeprapto, Ketua Yayasan Citra Handadari Utama (YCHU).

Menurut Vivi, proses serah terima dengan selembar surat tanpa saksi dari YCHU ke Kementerian Sosial yang pernah dilakukan suaminya tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga YCHU yang punya sertifikat hak guna pakai merasa masih punya hak atas tanah dan bangunan Cawang Kencana tersebut.

Cawang Kencana yang berdiri di atas lahan 7.902 meter persegi semula dimiliki Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS/Porkas) melalui Keputusan Mensos No.34/HUK/1986. Setelah yayasan bubar, Kementerian Sosial yang membina yayasan tersebut mengambil alih pengelolaan.

Terbitnya sertifikat hak pakai No.158 atas nama Yayasan Citra Handadari Utama (YCHU) memberi amanat yayasan untuk mengelola lahan tersebut dengan membangun gedung di tempat tersebut.

Masalah muncul ketika aparat hukum mengungkapkan kasus korupsi yang dilakukan Moerwanto Soeprapto sampai akhirnya membawa Ketua YCHU ke meja hijau. Kini, Moerwanto yang dipidana 4 tahun masih mendekam di penjara.

Baca juga  Revisi UU KPK dirancang untuk dorong investasi dan perekonomian

Merasa suaminya dikriminalisasi, Vivi kemudian mengambil alih pengelolaan yayasan tersebut. Belakangan, Kementerian Sosial yang merasa punya hak atas tanah tersebut akan mengambil alih dari tangan YCHU yang dinilai tidak berhak atas lahan tersebut. Surat perintah pengosongan sudah dilayangkan setelah Walikota Jakarta Timur sebanyak tiga kali.

“Dalam waktu dekat ini saya akan disidik dan diminta untuk menghentikan seluruh operasional gedung Cawang Kencana, padahal saya punya tanggungjawab dan kewajiban yang harus saya penuhi, mulai dari membayar PBB, listrik menggaji karyawan, dan perawatan gedung,” kata Vivi.

Moerwanto yang pernah menjadi Sekjen di Kementerian Sosial menjadi terpidana korupsi karena kasus keuangan yayasan. Namun, menurut Vivi, selama proses peradilan suaminya dinilai sarat kriminalisasi di mana tuduhan yang dialamatkan pada suaminya tanpa didukung bukti yang bisa dipertanggungajawabkan.

Baca juga  Situasi Papua dilaporkan mulai kondusif

Bahkan, bukti-bukti kuat yang dihadirkan di persidangkan malah dinafikan. “Saya melihat dalam persidangan lebih didasari atas pesanan, jadi barang bukti yang kami sampaikan seperti diabadikan begitu saja,” kata Vivi dalam keterangan persnya di gedung Cawang Kencana, Rabu (12/12) petang. [Didang | Agraria Today, Foto: Ist]