Jika dibawa ke pengadilan dan tanah yang sudah bersertipikat tersebut kalah, maka negara akan membayar kepada pihak yang menang dalam perkara tersebut …

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengapresiasi komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menyelesaikan sengketa tanah antara PT Pertiwi Lestari dengan Petani Telukjambe. Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Dadang S. Muchtar pada Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (11/7).

Penyelesaian sengketa tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian perdamaian antara PT Pertiwi Lestari dengan Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia beberapa waktu yang lalu di Gedung Kementerian ATR/BPN.

“Saya terharu dan mengapresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang benar-benar menangani secara serius sengketa pertanahan ini. Selanjutnya saya berharap dengan komitmen dari Kementerian ATR/BPN yang seperti itu, sengketa pertanahan di daerah lain juga dapat diselesaikan secara baik,” ujar mantan Bupati Karawang periode 2005-2010.

Baca juga  Papua Terkini - Kapolri dalami keterlibatan asing dalam ricuh Papua

Sementara itu Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan A. Djalil pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang saat ini dilaksanakan serentak adalah cara Kementerian ATR/BPN untuk mencegah terjadinya sengketa pertanahan dikemudian hari.

Menteri ATR/Kepala BPN kembali mengingatkan rencana pemerintah untuk mengubah sistem pendafataran tanah menjadi positif sehingga jika seluruh daerah sudah terdaftar tanahnya, lima tahun setelahnya sertipikat tanah yang terbit tersebut akan pemerintah bela jika terjadi gugatan di kemudian hari.

“Jika dibawa ke pengadilan dan tanah yang sudah bersertipikat tersebut kalah, maka negara akan membayar kepada pihak yang menang dalam perkara tersebut,” ungkapnya.[]