Foto dari Kiri : Tagor Simanjuntak, Alfon Palma, dan Zulkifli

Setelah ditunggu beberapa jam, sidang gugatan hasil Kongres VII IPPAT di Makkasar beberapa waktu lalu akhirnya dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (24/10/2018). Sidang yang menurut jadwal dimulai pukul 09.00 WIB, namun baru dimulai sekitar pukul 11.45 WIB.

“Sidang Perdana Gugat Kongres IPPAT VII Makassar Ditunda 1 Bulan, Para Penggugat Konggres IPPAT VII Makassar Berharap Para Pengurus Hadir di Sidang Berikutnya. Para tergugat diharapkan menunjukkan sikap koperatif, agar permasalahan di organisasi IPPAT cepat selesai, sehingga IPPAT bisa berjalan normal kembali,” demikian disampaikan Kuasa Hukum para penggugat Konggres IPPAT VII Makassar, Alfon Palma

Alfon berpendapat waktu penundaan satu bulan ditetapkan oleh majelis hakim ini adalah suatu hal yang wajar. Dikarenakan para tergugat ada yang tugas jauh. Ada yang di Surabaya dan Makassar dan perlu waktu untuk memanggil para tergugat. “Dari situ kita menghormati proses pengadilan semoga satu bulan ke depan tergugat dapat menghadiri sidang agar dapat cepat selesai. Kami tentunya membuka jalan damai, musyawarah dan mufakat. Sidang ini intinya mediasi melalui jalur pengadilan,” jelas Alfon.

Baca juga  Antasari sesalkan sikap pimpinan KPK

Tagor Simanjuntak selaku perwakilan penggugat mengatakan.”Kami dari penggugat sangat menyayangkan atas ketidakhadiran para tergugat utama,agar semua persoalan ini ada penyeesaian untuk memperbaiki organisasi. Kami berharap sidah di tanggal 28 November mendatang teman –teman yang tergugat utama bisa hadir,” harapTagor.

Dalam sidang perdana gugatan hasil Kongres IPPAT VII, pihak tergugat hanya dua orang itu pun bukan tergugat utama. Hapendi Harahap, salah satu tergugat memberi apresiasi kepada para PPAT yang berani melakukan gugatan dengn maksud memperbaiki kepengurusan ke depannya.”

“Tapi saya menyesalkan mengapa kami yang seharusnya sudah berusaha untuk tidak henti-hentinya untuk menyelesaikan masalah ini malah dijadikan tergugat. Ya, kami kecewa,”kata Hapendi.

Hal senada diucapkan Otty Hari Chandra, tergugat lainnya.“Sebenarnya saya merasa menyesal kenapa pada masalah ini saya turut  tergugat. Padahal pada saat ini saya juga menjadi korban dari suatu pelaksanaan kongres yang tidak baik.” Keluh Otty. [Didang | Agraria Today]