Pelaksanaan Kongres Ikatan Petugas Pencatat Akta Tanah (IPPAT) VII di Makassar 27-28 Juli 2018 menorehkan goresan  luka di hati sanubari setiap angota IPPAT yang waras dan cinta organisasi. ”Dalam perhelatan kongres ke tujuh itu, semestinya Musyawarah Nasional  Organisasi dan AD/ART merupakan pedoman utama mengurai dan merencanakan permasalahan dan program kerja. Salah satu  permasalahan krusial pada kongres IPPAT 2018 di Makassar adalah pelanggaran pada ketentuan Pasal 14 ayat (5) AD junto pasal 17 ayat (16) ART,” demikian dikatakan oleh Tagor Simanjuntak, mewakili penggugat kepada wartawan di bilangan, Cikini,Jakarta Pusat, Sabtu 14 Oktober.

Melalui proses pencoblosan yang melelahkan dan jebolnya salah satu pintu kaca di Ballroom, Pour Point Hotel Makasar karena adanya saling mendorong disertai jatuhnya beberapa orang peserta akibat kekurangan oksigen. Yang kemudian dilanjutkan dengan perhitungan suara yang dimulai pukul 02.00 WITA.

Muncul Fakta Baru

Mereka yang menggugat hasil Kongres IPPAT di Makassar.

Para penggugat yang mempercayakan proses hukum yang dilakukan secara perdata ini menunjuk pengacara Alfon Palma SH, Rita Serena Kalibonso SH, dan Waskito Adiri Wibowo, SH dari  Kantor Pengacara Luhut LMPP (Luhut Pangaribuan), dan gugatan ini sudah terdftar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan akan gelar perkara pada 24 Oktober mendatang.

Pada keterangan yang diberikan secara bergantian pihak pengacara dan juru bicara penggugat, telah ditemukan fakta baru daftar pemilih tetap pada saat pembukaan kongres untuk perhitungan quorum. Rapat dihadiri peserta berjumlah 3.787 peserta.  Hasil perhitungan suara : Formatur calon ketua umum berjumlah 4.212 suara, dan calon Majelis Kehormatan Pusat (MKP) berjumlah 3.892 suara. Selisih 320 suara.

Perbedaan jumlah suara calon ketua umum dengan MKP 425 suara. Yakni, perbedaan jumlah suara calon ketua umum dengan MKP 4.212-3.787 suara + 425 ini suara tidak sah. Sementara itu perolehan suara masing-masing calon ketua umum : Julus Purnawan 1.209 suara, Hapendi Harahap 1.150 suara ,Otty H 1.101 suara dan Firdhonal 673 suara.

Baca juga  Pengamanan di Kompleks Parlemen diperketat

Persoalannya di sini, ujar Alfons Palma SH.  Jika peolehan 1.209 suara disandingkan dengan daftar pemilih tetap 3.787 suara, maka faktanya belum ada kandidat yang memperoleh 50% plus 1 suara seperti yang diamanatkan dalam AD/ART.

Arogansi pimpinan presidium kongres menetapkan dan melantik Julius Purnawan sebagai ketua umum terpilih tersebut merupakan tindakan premature dan sepihak. ”Karena tidak meminta persetujuan peserta terlebih dahulu dan tidak melakukan kroscek terhadap ketentuan AD/ART. Kami mengira dengan adanya peristiwa ini menguatkan dugaan adanya kecurangan dalam Kongres IPPAT 018 di Makasar  yang dilakukan secara sistematis terstruktur dan massif,” papar Tagor Simanjuntak.

Menjelang akhir masa jabatan Ketua Umum IPPAT 2015-2018 terbit peraturan menteri ATR/BPN No.2 thn 2018 tentang pembinaan dan pengawasan yang personilnya berasal dari lingkungan pejabat BPN dan PPAT. ”Tanpa melalui verifikasi yang mendalam Julius Purnawan merekomendasikan lima orang untuk mengisi formasi tersebut dan sudah dilantik oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Jalil,” terang Tagor.

Baca juga  Wiranto tinggalkan RSPAD Gatot Soebroto

Dikatakan atas hal tersebut di atas anggota IPPAT dan selaku penggugat kongres IPPAT VII 2018 di Makasar mengharapkan Kementerian ATR/BPN mengapresiasi kerpihatinan anggota IPPAT yang peduli organisasi, agar memposisikan diri independen sementara waktu ini. ”Menunggu adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum,”tandas Alfon Palma. [Didang | Agraria Today]