Chris Butar Butar, Pengacara Masitoh

Upaya Masitoh, seorang ibu rumah tangga yang melaporkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan mantan suaminya, Haminanto Adinugraha, justru bernasib menyedihkan.

Dua kali pihak Polres Jakarta Selatan melakukan SP3 terhadap laporannya. Ia pun melakukan praperadilan terhadap SP3 itu dan menang. Namun, Polres Jakarta Selatan mengabaikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap laporannya itu.

Merasa belum menemukan keadilan, kini ia justru menjadi tersangka oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ia pun makin shock dan merasa hukum tidak adil baginya.

“Awalnya saya cuma kirim pesan WhatsApp ke Arni, asisten mantan suami saya dengan melampirkan draft press release terkait penjelasan gono-gini saham yang sekarang dipersoalkan. Saya bilang ke dia, minta tolong sampaikan ke mantan suami saya bahwa press release itu akan dibagikan ke media dan akan diedit lagi sama pengacara saya. Si Arni cuma balas Ok,” kata Masitoh di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2018).

Masitoh juga bermaksud meminta tanggapan dari pihak mantan suaminya terkait isi dari press release itu, namun tidak ada balasan lain dari Arni.

Baca juga  Pangdam I/BB: Yonif 126/KC selesai bertugas menjaga integritas NKRI

Pada 16 September 2018 lalu, ia dipanggil untuk datang ke Diskrimsus Polda Metro Jaya dan mendapatkan status tersangkasetelah sebelumnya dipanggil jadi saksi.

Ternyata, ia dilaporkan oleh perwakilan PT Insight Investmen Manajemen. Mantan suaminya adalah komisaris di PT Insight Investmen Manajemen. Masitoh semakin tak habis pikir dengan apa yang diterimanya. “Yang pasti saya keberatan hanya WA saja sudah jadi tersangka dan saya tanya point mana yang dipermasalahkan penyidik juga ga mau jelasin. Saya hanya dipanggil BAP sekali kemudian langsung dijadikan sebagai tersangka,” keluh Masitoh.

Pengacara Masitoh, Chris Butarbutar menilai, penetapan status tersangka kliennya adalah hal yang aneh. Bahkan, kepada penyidik ia pernah bertanya, point mana yang dianggap melakukan pencemaran nama baik.
Namun kata dia,penyidik tidak konsisten dalam menerangkannya.

”Awalnya dia bilang ada pernyataan dalam press release itu menyebut bahwa saya selaku pengacara telah mengirimkan surat ke OJK agar melakukan pengawasan terhadap PT. Insight Investment Management untuk menghindari kerugian yang besar bagi masyarakat. Namun,penyidik lain bilng, melihat draft itu secara keseluruhan. Mereka tidak konsisten,”paparnya.

Yang membuatnya lebih miris, ia telah dua kali memenangkan pra peradilan atas pelaporan Masitoh kepada mantan suaminya terkait kasus KDRT yang di SP3 pleh Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
“Yang masalah laporan kami saja belum kelar ini malah klien saya dijadikan tersangka hanya karena mengirimkan WA pribadi,”kata Chris Butar Butar.

Baca juga  Tiga warga Malaysia dideportasi dari Aceh

Terkait penetapan status tersangka Masitoh,Chris berencana melakukan gugtan praperadilan. “Kami ikuti proses hukumnya. Tapi, kami juga akan lakukan pngujian melalui praperadilan untuk mendpatkan kebenaran.Kami hanya ingin melihat sejauh mana profesionalitas pnyidik dalam menjalankan tugasnya,”ujar Chris Butar Butar. [Agraria Today]