Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil menyelesaikan kasus pertanahan antara STTB (Serikat Tani Telukjambe) dengan PT Pertiwi Lestari. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan akta perdamaian penyelesaian kasus tanah STTB (Serikat Tani Telukjambe) dengan PT Pertiwi Lestari di Aula PTSL lantai 1, Jakarta, Kamis, (6/9).

Hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Tanah dan Ruang R.B. Agus Widjayanto serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, dan Asdap.

Tanah yang disengketakan tersebut semula merupakan Tanah Negara bekas tanah Partikelir Tegalwaroe Landen sebagian Eigendom Verponding Nomor 53 atas nama NV. MIJ TOT EKPLOITATIE VAN TEGALWAROE LANDEN terletak di Desa Wanajaya dan Desa Margakaya sekarang Desa Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.

Baca juga  KLHK segel 42 perusahaan terkait karhutla

Terkait sengketa tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang melakukan pertemuan dan diskusi dengan Serikat Tani Nasional (STN) yang dihadiri oleh Ketua, Sekretaris dan beberapa anggota STN serta Ketua dan beberapa anggota STTB, di Kantor Kabupaten Karawang, Senin (31/10/2016). Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa pihak STTB meminta PT Pertiwi Lestari untuk merelokasi atau mengganti rugi tanah yang dikuasai masyarakat tersebut. [Agraria Today]