“Direncanakan besok (sidang),” kata AKBP Harry saat dihubungi, Jakarta, Rabu.
Keenamnya disidang karena diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) dengan membawa senjata api saat mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Halu Oleo di depan Kantor DPRD Sultra, pada 26 September 2019.
Saat ini keenam polisi berinisial DK, DM, MI, MA, H dan E tersebut telah dibebastugaskan.
DK adalah seorang perwira pertama yang menduduki jabatan reserse di Polres Kendari. Sementara lima orang lainnya adalah bintara dari satuan reserse dan intelijen.
Artikel ini dikutip dari Antaranews.com