Mantan Dirut Jasa Tirta II Djoko Saputra ajukan praperadilan

Jakarta ((Feed)) – Mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta (PJT) II Djoko Saputra (DS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di PJT II Tahun 2017 mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“KPK menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Perkara Permohonan Praperadilan Nomor: 115/Pid.Prap/2019/PN.Jkt.Sel pada 17 September 2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Ia menyatakan tersangka Djoko mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan pada pokoknya di antaranya pemohon ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 November 2018 tanpa adanya tindakan penyidikan terlebih dahulu, melainkan merupakan hasil penyelidikan.

“Menurut pemohon seharusnya KPK melakukan penyidikan terlebih dahulu mengacu pada KUHAP dan dalam proses penyidikanlah penetapan tersangka dapat dilakukan,” tuturnya.

Ia menyatakan pemohon mengatakan KPK tidak berwenang melakukan penyidikan perkara ini karena sebelumnya Polres Purwakarta telah melakukan penyelidikan sejak 14 Desember 2017 dan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2018.

“Menurutnya, pemohon belum mengetahui perkembangan penyelidikan tersebut,” ungkap Febri.

Tindakan KPK tidak melakukan pengambilalihan penyelidikan tidak sesuai dengan Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 UU KPK serta nota kesepahaman (MoU) KPK dengan Kejaksaan dan Polri Tahun 2012.

“Sehingga, pemohon meminta agar kasusnya diserahkan ke Polres Purwakarta dan Kejaksaan Agung RI,” ungkap Febri.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa sidang praperadilan itu awalnya dijadwalkan pada 23 September 2019. KPK mengajukan permintaan penundaan hingga akhirnya sidang dijadwalkan pada Senin (14/10).

Baca juga  Aparat keamanan Temanggung siaga pengamanan pelantikan presiden

“Pada persidangan perdana hari ini, KPK hadir dan mendengar pembacaan permohonan praperadilan. Proses praperadilan akan dilanjutkan dengan agenda sidang berikutnya mendengarkan jawaban dari termohon (KPK) Selasa, 15 Oktober 2019,” kata Febri.

KPK, kata dia, meyakini berwenang menangani perkara ini karena sesuai dengan Pasal 11 UU KPK, yaitu subjek hukumnya penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara di atas Rp1 miliar.

“Selain itu perlu dipahami, dalam melakukan penyelidikan terdapat ketentuan khusus di UU KPK. Sejak penyelidikan KPK telah melakukan pencarian alat bukti sehingga begitu bukti permulaan yang cukup didapatkan dalam tahap penyelidikan tersebut, maka itu berarti minimal dua alat bukti sudah ada,” kata Febri.

Konsekuensi hukumnya, kata Febri, ketika perkara ditingkatkan ke penyidikan maka secara bersamaan saat itu sudah ada tersangka.

“Hal ini sering dibahas di berbagai sidang praperadilan. Para pemohon cenderung hanya menggunakan KUHAP yang berlaku umum sehingga defenisi Penyidikan yang digunakan adalah untuk mencari tersangka. Hal ini tentu tidak tepat dan mengabaikan ketentuan khusus di UU KPK,” kata dia.

Selain itu, terkait alasan bahwa KPK tidak dapat melakukan penyidikan karena sebelumnya Polres Purwakarta dan Kejaksaan Agung telah melakukan penyelidikan juga mengada-ada.

“Apalagi ketika pemohon menggunakan MoU KPK, Polri, dan Kejaksaan pada tahun 2012 yang sudah tidak berlaku karena sejak Maret 2017 sudah ada MoU yang baru yang disusun KPK bersama Polri dan Kejaksaan Agung,” ujar dia.

Baca juga  RUU KPK justru melemahkan indepedensi

Apalagi, kata Febri, ketentuan Pasal 50 UU KPK sudah mengatur secara tegas bahwa batasan proses penanganan perkara adalah di penyidikan bukan Penyelidikan, yaitu jika Polri atau Kejaksaan terlebih dahulu melakukan penyidikan maka KPK melakukan Koordinasi dan penyidikan itu diberitahukan pada KPK.

“Jawaban KPK secara lebih lengkap akan disampaikan sesuai agenda persidangan praperadilan ini. KPK memastikan proses penyidikan perkara tindak pidan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II dengan tersangka DS tetap terus dilakukan dan segera melimpahkan ke penuntutan jika penyidikan telah selesai,” ujar Febri.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Tinggalkan pesan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Pariwara

Index Berita

Amateurcool.com is a website that has a collection of over three thousand free porn videos. This is a great website to find all types of porn videos from all over the world. These videos are all amateur in nature and range from simple blowjob videos to full sex videos. Guy gets a handjob and cums on pussy You can also expect to find a wide range of content too, from videos of girls in their underwear to videos of women with their tits out.
Livefun.pro will provide you with a wide selection of fresh porn videos, updated hourly. These videos are in a wide variety of languages and are of very high quality. Ideal Teen Jasmine Gomez Gets Pounded Pov 8 - Hot Amateur Teens In Ideal Asses And Breasts You can create your account for free and start enjoying our porn content.