Penangkapan tersangka MH merupakan hasil pengembangan tersangka RN (23) warga Gampong Teladan, Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar yang terlebih dulu diamankan sebagai pembeli narkotika jenis sabu-sabu dari tersangka MH.
“Dari hasil interogasi, tersangka RN yang ditangkap pada Jumat sekitar pukul 21.30 WIB pada 11 Oktober 2019 di sebuah jalan Gampong Paya Kerleeh dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,56 gram mengaku membeli dari MH,” kata Kapolres Aceh Besar, AKBP Ayi Satria Yuddha melalui Kasat Resnarkoba, AKP Raja Aminuddin Harahap di Banda Aceh, Sabtu.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu MH di rumahnya dengan barang bukti 13 paket sabu sabu sebesar 15,76 gram, satu buah timbangan digital dan satu unit telpon seluler berselang sekitar satu jam setelah penangkapan RN.
Ia mengatakan penangkapan terhadap tersangka tersebut juga berdasarkan dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang sudah meresahkan warga.
Menurut dia, pihaknya telah lama mengintai tersangka MH pengedar Narkotika jenis sabu-sabu yang mengaku barang bukti sabu-sabu yang diamankan tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari SY yang saat ini masih DPO.
Ia mengatakan saat ini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Artikel ini dikutip dari Antaranews.com