MK diminta prioritaskan gugatan syarat mantan terpidana korupsi

Jakarta ((Feed)) – Mahkamah Konstitusi diminta memprioritaskan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena gugatan itu akan berdampak langsung pada proses pencalonan dalam Pilkada Serentak 2020.

Indonesia Corruption Watch (ICW) serta Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mempercepat proses pemeriksaan karena penyerahan syarat dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan akan dimulai pada Desember 2019.

“Yang Mulia, kami memahami Mahkamah Konstitusi memiliki kesibukan dan waktu yang padat untuk memproses perkara dan pengujian undang-undang, tetapi mengingat relevansi permohonan ini dengan masa waktu tanggal 11 Desember 2019 berkaitan pencalonan kepala daerah, maka kami memohon Mahkamah Konstitusi untuk dapat memprioritaskan permohonan perkara Nomor 56/PUU-XVII/2019 ini,” tutur kuasa hukum pemohon Donal Faris dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada menyatakan syarat calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Pemohon menilai pasal itu membuka kesempatan mantan terpidana, khususnya kasus korupsi untuk menjadi calon kepala daerah tanpa masa tunggu setelah menjalani hukumannya.

Baca juga  BNPT minta IPDN waspadai paham radikal terorisme

Untuk itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, jujur atau terbuka mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Menanggapi permohonan provisi itu, hakim konstitusi Saldi Isra meminta pemohon menguraikan alasan meminta gugatannya diprioritaskan dalam posita, tidak hanya dalam petitum saja.

“Di petitum pemohon meminta ada permohonan provisi itu harus ada elaborasinya satu atau paragraf, satu atau dua angka di posita untuk menggambarkan kejadian kenapa pemohon sampai pada kesimpulan bahwa ini mendesak,” kata Saldi Isra.

Baca juga  Rektor Unej apresiasi Dekan Fakultas Hukum masuk 10 besar capim KPK

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Tinggalkan pesan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Pariwara

Index Berita

Amateurcool.com is a website that has a collection of over three thousand free porn videos. This is a great website to find all types of porn videos from all over the world. These videos are all amateur in nature and range from simple blowjob videos to full sex videos. Guy gets a handjob and cums on pussy You can also expect to find a wide range of content too, from videos of girls in their underwear to videos of women with their tits out.
Livefun.pro will provide you with a wide selection of fresh porn videos, updated hourly. These videos are in a wide variety of languages and are of very high quality. Ideal Teen Jasmine Gomez Gets Pounded Pov 8 - Hot Amateur Teens In Ideal Asses And Breasts You can create your account for free and start enjoying our porn content.