“Sampai saat ini ada sebanyak 99 kasus Karhutla yang diproses hukum, di antaranya sebanyak 30 kasus masih dalam tahan penyelidikan, dan 65 kasus dalam tahap penyidikan,” kata Didi Haryono saat menghadiri Focus Group Discussion di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, dari 65 tahap penyidikan tersebut, terdiri dari 27 dalam proses sidik, 31 masuk ke tahap satu, kemudian enamnya masuk ke tahap dua.
“Untuk yang tahap satu pengiriman berkas pada jaksa kemudian untuk yang masuk ke tahap dua sudah proses mengirimkan berkas tersangka dan barang bukti,” katanya.
Selanjutnya, ia menambahkan bahwa sudah ada 72 tersangka dari kasus Karhutla itu, sebanyak 34 tersangka diantaranya sudah dilakukan penahanan.
“Memang opsi terakhir dalam kita mengelola apapun adalah penegakan hukum, ketika upaya-upaya pencegahan dan pendeteksian tidak diindahkan maka jalan ini harus kita lakukan,” kata Didi.
Sementara itu, Gubernur Kalbar, Sutarmijdi menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan tersebut bukan hanya dari masyarakat biasa tapi ada oknum-oknum tertentu yang sengaja membakar lahan.
Ia berharap, ke depan Karhutla tidak lagi menjadi masalah besar di Kalbar. “Jangan sampai investasi yang sudah kita lakukan menjadi masalah kita ke depan. Makanya hindari hal-hal yang curang, kelola lahan itu dengan hati jangan dengan nafsu, jangan cuma mementingkan kepentingan perusahaan tapi pentingkan juga masyarakat kita,” katanya.
Artikel ini dikutip dari Antaranews.com