Berkas perkara tersangka pembawa 64 amunisi belum lengkap

Biak ((Feed)) – Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Biak Numfor, Papua, telah mengembalikan berkas perkara pemeriksaan tersangka pembawa 64 amunisi berinisial MW (34) kepada penyidik Satreskrim Polres Biak belum lengkap (P-19) masih harus dilengkapi dengan keterangan saksi ahli.

“Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Biak telah memberikan petunjuk berkas perkara pembawa amunisi kepada penyidik Polres untuk melengkapi keterangan saksi ahli ,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Biak Soegianto SH dikonfirmasi di Biak, Senin.

Ia mengakui, berkas perkara tindak pidana dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri jika telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penunt,ut Umum Kejaksaan Negeri Biak.

Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Biak, menurut Kasi Intelijen Kejari Biak Soegianto, hingga saat ini masih menunggu penyelesaian berkas pemeriksaan terhadap tersangka MW pembawa 64 butir amunisi secara ilegal.

“Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Biak segera melimpahkan ke pengadilan setelah berkas perkara yang akan diserahkan penyidik Satreskrim Polres Biak jika sudah dinyatakan P-21 atau telah lengkap,” tegas Soegianto.

Baca juga  Laode Syarif: Menkumham bohong soal akan pertemukan KPK dengan DPR

Berdasarkan data Polres Biak Numfor mengamankan seorang pria berusia 34 tahun berinisial MW karena membawa 64 butir amunisi caliber 5,56 mm di Pelabuhan Biak pada Rabu 4 September 2019. MW berangkat dari Kota Jayapura menuju Serui menggunakan Kapal penumpang KM Ciremai.

Tersangka pembawa amunisi MW diamankan petugas Polres Biak Numfor saat melakukan razia di area; pelabuhan Biak pukul 06.30 WIT pada 4 September 2019.

Selain menemukan 64 amunisi kaliber 5,56 mm, penyidik Satreskrim Polres Biak juga telah mengamankan barang bukti berupa satu sangkur king cobra, satu celana PDL loreng, satu baju PDL loreng dengan badge Bintang Kejora, satu jaket loreng, satu topi loreng dengan badge KNPB dan sepasang sepatu PDL hitam.

Tersangka pembawa amunisi MW dijerat dengan dakwaan pasal 1 ayat (2) dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun serta ancaman pidana pasal 2 UU Nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Baca juga  Mahkamah Konstitusi RI luncurkan 25 buku peringati HUT

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Tinggalkan pesan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Pariwara

Index Berita

Amateurcool.com is a website that has a collection of over three thousand free porn videos. This is a great website to find all types of porn videos from all over the world. These videos are all amateur in nature and range from simple blowjob videos to full sex videos. Guy gets a handjob and cums on pussy You can also expect to find a wide range of content too, from videos of girls in their underwear to videos of women with their tits out.
Livefun.pro will provide you with a wide selection of fresh porn videos, updated hourly. These videos are in a wide variety of languages and are of very high quality. Ideal Teen Jasmine Gomez Gets Pounded Pov 8 - Hot Amateur Teens In Ideal Asses And Breasts You can create your account for free and start enjoying our porn content.