Kepala BNN Kabupaten Bantul Arfin Munajah dalam konferensi pers di Bantul, Kamis, mengatakan tersangka CT (39), pekerjaan swasta yang beralamat di Pakualaman, Kota Yogyakarta tersebut ditangkap petugas di Dusun Kaliputih, Pendowoharjo, Bantul pada 19 September 2019 sekitar pukul 23.50 WIB.
“Awal mulanya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Bantul yang dilakukan seseorang diduga dikendalikan oleh jaringan pengedar gelap narkotika yang juga salah satu warga binaan LP kelas II.A Yogyakarta dengan inisial PS alias JB,” katanya.
Dia melanjutkan, atas adanya informasi tersebut kemudian petugas dari BNN Kabupaten Bantul dan BNN Provinsi DIY melakukan survei selama beberapa hari di wilayah Bantul maupun di wilayah Kota Yogyakarta.
“Setelah melakukan survei dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap transaksi gelap narkotika tersebut, pada Kamis 19 September 2019 sekitar pukul 23.50 WIB di pinggir jalan Kaliputih RT 04 Desa Pendowoharjo Sewon petugas berhasil mengamankan tersangka,” katanya.
Di lokasi tersebut, kata dia, petugas mengamankan tersangka yang sedang mencari sesuatu barang dan tersangka sempat berkelit, namun kemudian petugas memeriksa telepon seluler milik tersangka dan akhirnya tersangka mengakui bahwa bermaksud mencari dan mengambil paket sabu.
“Kemudian petugas menyuruh untuk melanjutkan mencari dan mengambil paket sabu tersebut, akhirnya tersangka menemukan paket sabu tersebut yang dibalut dengan tisu dan dilakban berwarna hitam berada di dekat ‘cor bus’ pinggir jalan kampung,” katanya.
Kemudian, di hadapan petugas dan disaksikan tokoh masyarakat setempat, tersangka membuka bungkusan yang dibalut dengan tisu dan dilakban warna hitam tersebut ternyata berisi paket sabu dengan berat kurang lebih 5,25 gram.
Dia mengatakan, untuk pengembangan penyelidikan jaringan peredaran gelap narkotika atas tersangka inisial PS alias JB sebagai pengendali CT itu sedang ditangani oleh BNN Provinsi DIY. Sedangkan untuk tersangka CT penyelidikan lebih lanjut ditangani oleh BNN Kabupaten Bantul.
Dia mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa satu paket diduga jenis shabu seberat 5,25 gram, tisu yang dibalut dengan lakban hitam, dua ponsel berserta sim card, dompet warna coklat berisi KTP, SIM C milik tersangka dan uang Rp132.000 serta sebuah sepeda motor beserta STNK.
“Barang berupa paket sabu tersebut rencananya akan diedarkan oleh tersangka CT di daerah Bantul dan sekitarnya,” katanya.
Artikel ini dikutip dari Antaranews.com