Mantan Kakanim Mataram ditahan di Rutan Polda NTB

Jadi yang bersangkutan kita bawa ke Mataram dalam rangka pelimpahan berkas perkaranya ke pengadilan. Rencananya besok pagi (berkas perkara) kita limpahkan ke pengadilan

Mataram ((Feed)) – Mantan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram Kurniadie, tersangka suap Rp1,2 miliar dalam kasus izin tinggal dua WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort, ditahan di Rutan Polda NTB.

Wayan Riana, JPU KPK yang ditemui (Feed) di Mapolda NTB di Mataram, Selasa, menjelaskan tahap penahanan ini merupakan bagian dari proses pelimpahan ke pengadilan.

“Jadi yang bersangkutan kita bawa ke Mataram dalam rangka pelimpahan berkas perkaranya ke pengadilan. Rencananya besok pagi (berkas perkara) kita limpahkan ke pengadilan,” kata Wayan Riana.

Dalam kasusnya, Kurniadie ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Rp1,2 miliar, bersama Yusriansyah, mantan Kepala Sesi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.

Kemudian dari pihak pemberinya, KPK menetapkan Liliana, Direkur PT Wisata Bahagia, pengelola Wyndham Sundancer Lombok Resort, sebagai tersangka yang kasusnya kini telah masuk pada tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

Baca juga  Anies berpesan agar HIPMI menjaga soliditas

Suap yang diberikan Liliana ini diduga untuk menghentikan proses hukum BGW dan MK, dua Warga Negara Asing yang diduga hanya memiliki izin tinggal sebagai turis pelancong, namun bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort.

Peran ketiga tersangka ditetapkan KPK berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan dalam kurun waktu satu kali 24 jam usai tertangkap tangan di NTB.

Dari gelar perkaranya, KPK menyatakan Kurniadie bersama Yusriansyah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus untuk Kurniadie, KPK menambahkan Pasal 9 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan untuk Liliana, KPK menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga  Dampingi warga adat terpencil, Berau Coal raih ASEAN Energy Awards

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Tinggalkan pesan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Pariwara

Index Berita

Amateurcool.com is a website that has a collection of over three thousand free porn videos. This is a great website to find all types of porn videos from all over the world. These videos are all amateur in nature and range from simple blowjob videos to full sex videos. Guy gets a handjob and cums on pussy You can also expect to find a wide range of content too, from videos of girls in their underwear to videos of women with their tits out.
Livefun.pro will provide you with a wide selection of fresh porn videos, updated hourly. These videos are in a wide variety of languages and are of very high quality. Ideal Teen Jasmine Gomez Gets Pounded Pov 8 - Hot Amateur Teens In Ideal Asses And Breasts You can create your account for free and start enjoying our porn content.