Kapolres Mataram AKBP H Saiful Alam yang ditemui Antara di depan Gedung DPRD NTB, Senin, membenarkan bahwa usai pembubaran paksa massa aksi, pihaknya telah menangkap sejumlah orang yang diantaranya mahasiswa.
“Iya ada beberapa yang memang diamankan. Namun itu juga hasil temuan lapangan,” kata H Alam.
Untuk selanjutnya, katanya, mahasiswa ataupun warga yang diamankan akan diperiksa oleh pihak kepolisian.
“Jadi kita akan melakukan pemeriksaan dulu. Selanjutnya kita akan melakukan apa dari hasilnya (pemeriksaan),” ujarnya.
Dari pantauan Antara, ketiga mahasiswa tersebut ditangkap ketika pihak kepolisian membubarkan paksa aksi unjuk rasa yang telah melampaui batas waktu penyampaian pendapat dimuka umum hingga pukul 18.00 Wita.
Terlihat salah satu di antara mahasiswa yang diamankan mengenakan almamater Biru Tua yang identik dengan milik Universitas Mataram.
Satu mahasiswa lagi yang mengenakan baju kaos lengan panjang berwarna hitam dengan tulisan di belakangnya “Engineering”.
Sebelumnya Kapolres Mataram telah mengimbau massa aksi untuk membubarkan diri karena sudah melewati batas waktu dan telah mendapatkan semua keinginan dari tuntutan mereka.
Karena pedemo belum bubar maka pihak kepolisian yang telah membentuk formasi pengendali massanya mendorong mundur massa aksi yang berkumpul di depan Gedung DPRD NTB, tepatnya bagian Selatan Jalan Udayana, Kota Mataram.
Aksi pembubaran paksa itu sempat mendapatkan perlawan dari massa dengan cara melakukan pelemparan batu. Namun massa aksi yang tak kuasa membendung tekanan dari kepolisian, bergerak mundur hingga banyak yang bersembunyi ke dalam kawasan Masjid Raya Hubbul Wathan Islamic Center.
“Sebenarnya semua keinginan mahasiswa sudah terpenuhi, namun mereka masih mau bermalam disini, jadi kita melakukan dorongan, halau mereka untuk bubar agar aktivitas kembali berjalan lancar,” ujar H Alam.
Artikel ini dikutip dari Antaranews.com