Identitas pria yang dilepaskan tersebut masing-masing berinisial MT dan IH, warga sebuah desa di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
“Pelaku kita bebaskan karena terindikasi gangguan jiwa,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP H Raden Bobby Aria Prakasa SIK diwakili Kasat Reskrim AKP M Isral, di Meulaboh, Jumat siang
Dua warga tersebut juga sudah diserahkan kepada orangtua masing-masing untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan.
Kedua pria tersebut sebelumnya terpaksa diamankan petugas kepolisian karena diduga berusaha memprovokasi massa dengan cara melemparkan batu dan benda tumpul ke arah petugas kepolisian yang memberikan pengamanan saat berlangsungnya unjuk rasa.
Dua pria ini bukan berasal dari kalangan mahasiswa, tetapi merupakan warga sipil yang ikut melakukan unjukr asa bersama mahasiswa.
Kepolisian setempat juga mengakui dampak aksi unjuk rasa tersebut menyebabkan satu unit truk pengendalian massa milik Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, yang membantu pengamanan di halaman Gedung DPRK Aceh Barat di Meulaboh rusak di bagian kaca depan.
Artikel ini dikutip dari Antaranews.com