“Sudah ada penggantinya,” kata Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri Raja Heri Mokhrizal, di Tanjungpinang, Jumat.
Namun Heri enggan membeberkan nama kuasa hukum yang menggantikan Andi Asrun. “Nanti teman-teman wartawan akan tahu sendiri,” ujarnya.
Heri menegaskan surat pengunduran diri Andi Ansrun sebagai penasehat hukum Pemprov Kepri sudah diterimanya sejak beberapa hari lalu.
“Surat pengunduran diri Pak Andi sudah kami terima beberapa hari lalu. Itu hak beliau mengundurkan diri,” katanya.
Sebelum menyatakan mengundurkan diri, pernyataan Andi Asrun ke sejumlah media massa yang terkesan mengintervensi KPk agar memeriksa Plt Gubernur Kepri Isdianto, menimbulkan polemik. Sejumlah pejabat Pemprov Kepri juga merasa pernyataan Andi “menyerang” Pemprov Kepri.
“Saya sudah meminta klarifikasi kepada Pak Andi terkait persoalan itu, karena waktu itu ‘kan beliau penasehat Pemprov Kepri,” katanya.
Andi Asrun sendiri sudah mengklarifikasi permasalahan itu, dan menganggap wartawan salah mengutip pernyataannya.
“Saya tidak ada mengatakan mendesak KPK untuk memeriksa Isdianto, melainkan meminta KPK agar memeriksa beliau untuk mendapatkan data-data yang dibutuhkan,” kata Andi Asrun.
Andi menegaskan harus mengundurkan diri sebagai penasehat hukum Pemprov Kepri lantaran berstatus sebagai kuasa hukum Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun dalam kasus dugaan gratifikasi ijin reklamasi Tanjung Piayu, Batam.
“Saya mengundurkan diri agar tidak terjadi konflik kepentingan,” ucapnya.
Artikel ini dikutip dari Antaranews.com