• Warga Negara Thailand Prakob Seetasang (kanan) dan Adison Phonlamat (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (23/9/2019). Terdakwa Prakob Seetasang yang berusaha menyelundupkan 49 paket sabu-sabu dengan berat 482,46 gram netto serta Adison Phonlamat yang menyelundupkan 51 paket sabu-sabu seberat 507,02 gram netto dengan cara ditelan untuk dibawa dari Thailand ke Bali itu dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun. (Feed) FOTO/Fikri Yusuf/pras.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com