“Saya percaya dengan disahkannya UU KPK Nomor 30/2002 ini, maka sisi controlling terhadap lembaga anti rasuah ini akan lebih ketat. Paling utama hindari intervensi, baik dari eksekutif dan legislatif,” kata Jerry, di Jakarta, Minggu.
Menurut dia disahkannya revisi UU KPK itu sangat tepat, terlebih Presiden Jokowi dan DPR sudah menyetujuinya, khususnya terkait keberadaan dewan pengawas di KPK. Sementara, poin lainnya seperti LHKPN dan SP3 tidak diterima.
Juga baca: Revisi UU KPK, Koalisi Masyarakat Kepri Anti Korupsi surati Jokowi
Juga baca: Polemik RUU KPK, Polisi ajak masyarakat Indramayu jaga iklim kondusif
Juga baca: Tolak revisi UU KPK, ratusan mahasiswa di Medan beraksi di DPRD Sumut
Ketua DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi ini berharap pimpinan KPK yang baru perlu menjaga aspek kredibilitas.
“Pimpinan KPK jangan sering ke daerah-daerah tanpa sepengetahuan dewan pengawas. Masalah ini pernah menjadi sorotan manakala salah satu pimpinan KPK bermain tenis Tuan Guru Bajang selaku Gubernur NTB kala itu,” jelas Jerry.
Selain itu, pimpinan KPK juga perlu menggandeng LSM anti korupsi agar dapat membantu lembaga itu lantaran banyak kasus korupsi terkait Penunjukan Langung (PL) dan Tender di daerah tak tersentuh oleh hukum.
“Jadi perlu di kawal DAU, DAK, DIPA dan lainnya. Hal ini perlu diperhatikan sebagi input konstruktif,” ucap Massie.
KPK pertanyakan fungsi dewan pengawas
Artikel ini dikutip dari Antaranews.com