Perda dinilai tak bisa hapus izin usaha tambang

Perda Zonasi itu hanya menetapkan peruntukan sesuai dengan daya dukung dan tampung ruangnya

Pangkalpinang ((Feed)) – Peraturan Daerah (Perda) dinilai salah kaprah jika dapat mengatur bahkan mencabut atau menghapus izin usaha pertambangan ‎(IUP) di darat, air suatu daerah.

“Perda Zonasi itu hanya menetapkan peruntukan sesuai dengan daya dukung dan tampung ruangnya. Jadi itu dimensinya darat, air, udara,” kata Pakar Hukum Administrasi dan Tata Negara dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf menjawab pers, di Pangkalpinang, Kamis.

Pria bergelar profesor dan menyandang jabatan fungsional sebagai guru besar ‎di Unpar ini menanggapi soal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang sedang dibahas DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Menurut dia, dalam raperda tersebut, panitia khusus (Pansus) akan menghapus sejumlah IUP‎ milik PT Timah dan beberapa perusahaan swasta. Perizinan pertambangan diatur oleh ketentuan atau rezim pertambangan.

‎”Hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan, itu harus dengan perundang-undangan lain. Izin itu untuk kegiatan usaha pertambangan, itu enggak bisa dicabut dan diatur dalam tata ruang,” ujarnya.

Baca juga  Butet kaget "The Daddies" bisa ke final Kejuaraan Dunia 2019

‎Ia mengatakan dalam tata ruang itu menyangkut lima aspek yakni menyangkut fisik, kegiatan, sumber daya, hak-hak masyarakat, dan wewenang pemerintah. Untuk wewenang pemerintah daerah ini, izinnya bukan terkait dengan pertambangan, tapi terkait penguasaan ruang.

‎”Izin itu bukan kaitannya dengan tambang, izin itu terkait penguasaan ruang. Ini tidak diatur karena IUP itu izin pertambangan, tidak boleh dihapuskan oleh Perda, Tata Ruang atau Zonasi bukan wadahnya,” katanya.

Selain itu, secara urutan udang-undang sebagaimana ‎ketentuan dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa Perda Provinsi itu berada paling bawah sebelum Perda Kabupaten atau Kota.

“Iya, di bawah UU, jauh. Jadi tidak boleh perda melampaui substansi yang bukan wewenangnya. Buka kewenangan pemda untuk mengatur poin izin pertambangan,” katanya.

Ia menambahkan ketika wewenang pemda pun bukan di tata ruang, tapi di perizinan, pertambangan, bukan lagi di Perda itu, itu salah kaprah jika Perda mengatur perizinan penambangan.

“Sangat aneh jika Raperda RZWP3K Babel tersebut sampai disahkan. Pemerintah pusat pun harus mengevaluasi karena ketentuan tersebut akan menimbulkan tumpang tindih aturan,” katanya.

Baca juga  Gelandang Persib: kekerasan di sepak bola harus dihilangkan

‎Oleh sebab itu, kata dia bagusnya dicegah dari sekarang, bahwa itu bukan wadahnya, bukan substansinya mengatur izin pertambangan‎ berkaitan dengan Perda Tata Ruang.

“Kacau soal perizinan, tata ruang sudah mengambil substansi di luar tata ruang,” ujarnya.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Tinggalkan pesan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Pariwara

Index Berita

Amateurcool.com is a website that has a collection of over three thousand free porn videos. This is a great website to find all types of porn videos from all over the world. These videos are all amateur in nature and range from simple blowjob videos to full sex videos. Guy gets a handjob and cums on pussy You can also expect to find a wide range of content too, from videos of girls in their underwear to videos of women with their tits out.
Livefun.pro will provide you with a wide selection of fresh porn videos, updated hourly. These videos are in a wide variety of languages and are of very high quality. Ideal Teen Jasmine Gomez Gets Pounded Pov 8 - Hot Amateur Teens In Ideal Asses And Breasts You can create your account for free and start enjoying our porn content.