Pakar: Revisi UU KPK upaya menyempurnakan kerja KPK

Tanpa adanya pengawasan, kalau penyadapan itu disalahgunakan, siapa yang bertanggung jawab? kata Rully

Jakarta ((Feed)) – Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi berpandangan bahwa revisi Undang-Undang (UU) No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK )adalah upaya menyempurnakan regulasi agar kerja KPK menjadi lebih kuat dan lebih memiliki kepastian hukum.

“Revisi UU KPK itu untuk menguatkan kerja KPK, bukannya untuk melemahkan,” kata Muhammad Rullyandi pada diskusi “Menatap Pemberantasan Korupsi dengan UU Revisi” di Jakarta, Rabu.

Menurut Rullyandi yang akrab disapa Rully, revisi UU KPK yang baru disetujui DPR RI dan pemerintah menjadi UU baru pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (16/9), masih dalam koridor ketatanegaraan.

“Dalam pandangan saya, dari aspek ketatanegaraan, revisi UU KPK ini merupakan penyempurnaan untuk penguatan kerja KPK,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Rully menjelaskan poin-poin yang menjadi substansi perubahan dalam revisi UU KPK. Beberapa poin revisi, seperti pembentukan dewan pengawas, mekanisme penyadapan, dan adanya surat penghentian penyidikan perkara (SP3), itu konstitusional. “Secara formal revisi UU KPK sah.”

Baca juga  Ada 40 kasus karhutla di Bangka

Ia menegaskan, penyadapan yang dilakukan oleh KPK memang harus diawasi. Pada lembaga anti korupsi di negara-negara lain, penyadapan juga diawasi, misalnya pada lembaga anti korupsi di Singapura. “Tanpa adanya izin dan pengawasan, siapa yang akan mengawasi penyadapan.”

Menurut dia, pada UU KPK hasil revisi dibentuk dewan pengawas yang salah satu tugasnya memberi izin atau tidak kepada komisioner untuk melakukan penyadapan.

“Tanpa adanya pengawasan, kalau penyadapan itu disalahgunakan, siapa yang bertanggung jawab?” kata Rully.

Ia mencontohkan, dalam kasus operasi tangkap tangan terhadap mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, dinilai cenderung bermuatan politis. “Pemberian dari seseorang kepada Pak Irman itu gratifikasi bukan penyuapan. Kalau gratifikasi, bukan pidana,” katanya.

Rully juga mengomentari soal penataan kepegawaian di internal KPK. Berdasarkan putusan MK, bahwa KPK masuk dalam rumpun eksekutif, sehingga pegawainya adalah aparatur sipil negara (ASN).

Menurut dia, kelahiran KPK untuk menguatkan pemberantasan korupsi yang belum efektif dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan.

Baca juga  Harga minyak kembali turun, tertekan peningkatan produksi AS

“Penyidik di KPK juga berasal dari kepolisian dan kejaksaan yang diberhentikan sementara oleh instansinya selama bertugas di KPK. KPK adalah lembaga eksekutif, tapi menjalankan fungsi pemberantasan korupsi secara independen,” katanya.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Tinggalkan pesan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Pariwara

Index Berita

Amateurcool.com is a website that has a collection of over three thousand free porn videos. This is a great website to find all types of porn videos from all over the world. These videos are all amateur in nature and range from simple blowjob videos to full sex videos. Guy gets a handjob and cums on pussy You can also expect to find a wide range of content too, from videos of girls in their underwear to videos of women with their tits out.
Livefun.pro will provide you with a wide selection of fresh porn videos, updated hourly. These videos are in a wide variety of languages and are of very high quality. Ideal Teen Jasmine Gomez Gets Pounded Pov 8 - Hot Amateur Teens In Ideal Asses And Breasts You can create your account for free and start enjoying our porn content.