Jakarta, Mega skandal Meikarta, dipastikan akan terus bergulir. Salah-salah bisa menjadi bola salju yang siap menggulung siapa pun yang terlibat. Perkembangan terbaru, mantan Dirut Lippo Cikarang (LC), Bartholomeus Toto (“BT”) Selasa, 10 September 2019, melaporkan Edi Dwi Soesianto (“EDS”) ke Polrestabes Bandung. Dasar pelaporan adalah fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga telah dilakukan oleh Edi Dwi Soesianto terhadap Bartholomeus Toto.

Langkah hukum yang dilakukan BT, bisa jadi merupakan kunci yang akan menguak skandal Meikarta lebih terbuka dan transparan. Hal itu dibenarkan pengacara BT, Supriyadi, SH, MH. Kepada pers Supriyadi mengatakan, “Betul kami telah melaporkan Edi Dwi Soesianto terkait keterangan fitnah dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 UU KUHP, dimana Edi Dwi Soesianto dalam persidangan Tipikor Bandung atas terdakwa Billy Sindoro dkk. yang terbuka untuk umum tanggal 14 Januari 2019 sudah memfitnah klien kami,” ujarnya.

Supriyadi menambahkan, pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti kuat kepada pihak penyidik kepolisian, bahwa pengakuan Edi Dwi Soesianto, yang menyatakan bahwa BT mengetahui, menyetujui dan memberikan uang sebesar Rp. 10.5 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin (mantan Bupati Bekasi) adalah fitnah”.

Baca juga  Wadah Pegawai harapkan Presiden selektif berikan 10 capim KPK ke DPR

“Klien kami sangat dirugikan dan terpukul dirinya dijadikan tersangka KPK, nama baiknya telah dicemarkan di publik, dan klien kami akan terus berjuang untuk mencari kebenaran dan memperoleh keadilan,” tambah Supriyadi.

Supriyadi menambahkan, “Sebetulnya mantan sekretaris direksi PT Lippo Cikarang Tbk, Melda Peni Lestari, juga sudah membantah bahwa dia pernah menerima uang tunai sebesar Rp. 10.5 miliar dari klien kami, dan dia juga membantah telah menyerahkan uang sebesar Rp. 10.5 miliar kepada Edi Dwi Soesianto”. “Saya tidak mengerti mengapa selama ini tidak ada pihak yang mau meneliti lebih jauh terhadap kejanggalan tuduhan kepada klien kami. Mengapa tidak dilakukan audit forensik keuangan terhadap PT Lippo Cikarang Tbk. Sebuah upaya pembuktian yang sesungguhnya sangat mudah sederhana dan mudah,” papar Supriyadi.

Seperti yang telah dilansir media massa, Toto telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) terkait dugaan pemberian gratifikasi perizinan proyek Meikarta. KPK menduga Toto telah memberikan gratifikasi sebesar Rp. 10.5 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin, mantan Bupati Bekasi, untuk memuluskan IPPT proyek Meikarta. Neneng sendiri sudah divonis bersalah dalam kasus itu. (*)