“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Jimmy Wally didampingi Christina Tetelepta dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa divonis 10 tahun karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba dan yang bersangkutan juga merupakan seorang residivis kasus yang sama.
Putusan majelis hakim juga sama persis dengan Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Nita Tehuwayo.
Terdakwa ditangkap pada tanggal 15 Januari di jalan Saar Sopacua Ambon, setelah pacarnya Hayka Latupeirissa diringkus sehari sebelumnya dan dilakukan pengembangan pemeriksaan.
Hayka yang merupakan seorang anggota PNS pada salah satu instansi di Maluku mengakui kalau barang bukti berupa satu paket sabu didapatkan dari terdakwa Kempa.
Polisi kemudian meminta Hayka untuk bekerja sama memesan lagi satu paket sabu dari terdakwa dan permintaan itu dipenuhi sehingga polisi berhasil meringkusnya beserta barang bukti.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya Alfred Tutupary menyatakan pikir-pikir, sementara JPU Nita Tehuwayo menyatakan menerima.
Sementara dalam persidangan terpisah dengan majelis hakim dan JPU yang sama, Hayka Latupeirissa juga dijatuhi vonis tujuh tahun penjara.
Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan JPU Nita Tehuwayo dalam persidangan sebelumnya yang menuntut oknum PNS ini divonis sepuluh tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui tim penasihat hukumnya Jidon Batmomolin maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Artikel ini dikutip dari Antaranews.com