“Pensiunan pegawai perusahaan kereta api mengalami tindakan sewenang-wenang oleh oknum pengacara saat pelaksanaan penertiban aset beberapa waktu lalu itu,” kata kuasa hukum para mantan penghuni perumahan PT KAI, Zaenal Abidin, usai melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah di Semarang, Selasa.
Menurut Zaenal Abidin, prosedur eksekusi penertiban aset tersebut harusnya dilakukan oleh pengadilan mengingat hal tersebut masih dalam proses sengketa hukum.
Namun, lanjut dia, diduga terdapat perbuatan semena-mena yang diduga dilakukan oleh oknum pengacara saat pelaksanaan penertiban oleh PT KAI Daop 4 Semarang.
Zaenal Abidin menjelaskan bahwa warga penghuni tiga rumah aset PT KAI yang melapor ke polisi, yakni warga penghuni rumah di Jalan Veteran Nomor 6 dan Jalan Kedungjati nomor 2 dan 3.
Dasar pelaporan yang dilakukan, kata dia, pelaksanaan eksekusi penertiban aset PT KAI tidak didasarkan atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, PT KAI Daop 4 Semarang menertibkan empat aset berupa rumah di Kota Semarang pada tanggal 28 Agustus 2019.
Penertiban aset tersebut, menurut Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro, sebagai salah satu upaya mengamankan aset agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Artikel ini dikutip dari Antaranews.com