MA sebut penataan PKL di trotoar dibolehkan

Tapi nanti ketika sudah ditemukan solusinya, tidak boleh ada lagi seperti itu

Jakarta ((Feed)) – Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di trotoar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu secara hukum dibolehkan karena darurat.

“Tapi nanti ketika sudah ditemukan solusinya, tidak boleh ada lagi seperti itu. Tetapi kembali lagi, kalau itu untuk kepentingan masyarakat yang mendesak dibolehkan,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah ketika dihubungi di Jakarta, Jumat.

Menurut Abdullah, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sedang bersikap bijak karena lebih mengutamakan kepentingan sosial dan keadilan untuk memberi kehidupan untuk rakyat kecil.

“Makanya saya selalu merespon ini untuk tidak disalahartikan. Kita harus menjadi penggerak masyarakat untuk bersikap dinamis dan konstruktif. Sehingga masyarakat itu betul-betul didorong untuk menjadi pengusaha,” ujar Abdullah.

Abdullah mengatakan kalau ditanya soal hukum (legal justice) memang tidak boleh berdagang di trotoar, tetapi mengkritik kebijakan harus diperhatikan pula soal social justice dan moral justice-nya.

Baca juga  Meutya Hafid: Perkuat deteksi dini ancaman terorisme

“Harus didahulukan keadilan baik social justice dan moral justice. Itu yang disebut bijak. Masa pedagang kaki lima mati, tidak diberi solusi?” kata Abdullah.

Mengenai keputusan MA yang membatalkan Perda Nomor 8 tahun 2007 Pasal 25 ayat 1, menurut dia permasalahannya sudah selesai.

“Putusan MA sudah dilaksanakan beberapa bulan yang lalu dengan memindahkan pedagang kaki lima dan telah mengembalikan fungsi jalan sesuai undang-undang,” ujar Abdullah.

Abdullah bingung ketika keputusan itu kini diungkit kembali. Menurut dia, mestinya itu dibahas setahun yang lalu atau delapan bulan yang lalu dan bukan sekarang.

Keputusan MA pun sudah dijalankan dengan pembangunan Jembatan Penyeberangan (skybridge). Sementara, pedagang yang berdagang di jalan, juga sudah dipindahkan ke sana. “Setelah jalan Jatibaru berfungsi kembali, ya sudah,” ujar Abdullah.

Dalam kesempatan itu, Abdullah juga meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan uji materi sebelum mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang baru.

“Sebelum diperbaiki Perda-nya secara keseluruhan, harus ada uji materi,” ujar Abdullah.

Baca juga  Dua Kapolres dan Karo SDM Polda Banten diganti

Karena, kata Abdullah, jalan tidak boleh digunakan selain empat hal, menurut pasal 127 Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan, yaitu untuk acara kenegaraan seperti upacara bendera, acara keagamaan, kepentingan sosial dan budaya.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Tinggalkan pesan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Pariwara

Index Berita

Amateurcool.com is a website that has a collection of over three thousand free porn videos. This is a great website to find all types of porn videos from all over the world. These videos are all amateur in nature and range from simple blowjob videos to full sex videos. Guy gets a handjob and cums on pussy You can also expect to find a wide range of content too, from videos of girls in their underwear to videos of women with their tits out.
Livefun.pro will provide you with a wide selection of fresh porn videos, updated hourly. These videos are in a wide variety of languages and are of very high quality. Ideal Teen Jasmine Gomez Gets Pounded Pov 8 - Hot Amateur Teens In Ideal Asses And Breasts You can create your account for free and start enjoying our porn content.