Tri Susanti ajukan penangguhan penahanan ke Polda Jatim

Klien kami, Bu Susi kooperatif, barang bukti juga diserahkan ke penyidik Polda Jatim. Kami selama ini mengikuti proses pemeriksaan

Surabaya ((Feed)) – Tim kuasa hukum Tri Susanti, tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks dan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Jawa Timur.

“Klien kami, Bu Susi kooperatif, barang bukti juga diserahkan ke penyidik Polda Jatim. Kami selama ini mengikuti proses pemeriksaan,” ujar kuasa hukum Susi, Airlangga Dwi kepada wartawan di Surabaya, Kamis.

Ia mengatakan tersangka ujaran hoaks dan penghasutan tidak harus dilakukan penahanan, karena jika merujuk Pasal 21 ayat 1 tentang melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, semuanya tidak ada pada kliennya.

Untuk memenuhi pengajuan penangguhan penahanan tersebut, kata dia, telah ada jaminannya, yakni dari pihak keluarga.

“Jaminan yang kami sampaikan pihak keluarga ini adalah suami,” ucap Angga, sapaan akrabnya.

Baca juga  Warga Lanny Jaya di Wamena diminta kembali beraktivitas

Sementara itu, kuasa hukum Susi lainnya, Sahid mengatakan apabila penangguhan penahanan Susi tidak dikabulkan maka pihaknya menyiapkan praperadilan.

“Namun, praperadilan ini harus dibahas dulu oleh tim kuasa hukum dan klien,” ucapnya.

Di sisi lain, Sahid juga meminta nama Susi tidak dikaitkan dengan Partai Gerindra dan saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka Pemilu 2019, sebab kejadian di asrama mahasiswa Papua di Surabaya terlepas dari hal tersebut.

“Pemilu 2019 selesai, terlebih karena yang ada di Indonesia saat ini adalah Garuda Indonesia dan Pancasila,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Susi sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Baca juga  Ketua MUI Cianjur pimpin shalat jenazah Ipda Erwin

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Tinggalkan pesan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Pariwara

Index Berita

Amateurcool.com is a website that has a collection of over three thousand free porn videos. This is a great website to find all types of porn videos from all over the world. These videos are all amateur in nature and range from simple blowjob videos to full sex videos. Guy gets a handjob and cums on pussy You can also expect to find a wide range of content too, from videos of girls in their underwear to videos of women with their tits out.
Livefun.pro will provide you with a wide selection of fresh porn videos, updated hourly. These videos are in a wide variety of languages and are of very high quality. Ideal Teen Jasmine Gomez Gets Pounded Pov 8 - Hot Amateur Teens In Ideal Asses And Breasts You can create your account for free and start enjoying our porn content.