“Semua perkara tender yang sudah diputus bersalah harus menjalankan perintah undang-undang sesuai dengan tingkat kesalahannya,” ujar Ketua Majelis Komisi KPPU Chandra Setiawan di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan rekomendasi sanksi yang dikeluarkannya itu ditujukan kepada pemerintah kota Makassar karena terlapor IV dalam hal ini kelompok kerja (Pokja) V Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Makassar Tahun 2017 terbukti secara sah dan bersalah karena terlibat dalam persekongkolan tender secara vertikal.
Adapun sanksi diberikan kepada Ketua Pokja yakni Raden Ali Widianto serta sekretaris dan anggotanya.
Chandra menyatakan anggota Pokja V Pemkot Makassar ini terlibat dalam persekongkolan tender secara vertikal antara Pokja dan rekanan yang akan dimenangkan.
Bentuk persekongkolannya yakni dengan mengabaikan kesamaan harga satuan masing-masing terlapor dan nilai penawaran masing-masing terlapor yang mendekati HPS saat melakukan koreksi aritmatik.
Tidak melakukan klarifikasi terhadap berbagai kesamaan harga satuan, kesamaan metode pelaksanaan, kesamaan dokumen spesifikasi teknis, kesamaan dokumen pra RK3K dalam dokumen penawaran para terlapor.
“Bahwa majelis komisi menilai tindakan terlapor IV yang tidak menggagalkan proses tender a quo meskipun terdapat berbagai macam indikasi persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud pada Penjelasan Pasal 83 ayat (1) huruf e Perpres merupakan bentuk fasilitasi persekongkolan yang dilakukan oleh Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III,” katanya.
Adapun hal yang memberatkan Pokja V karena menyatakan tidak mengetahui adanya indikasi persekongkolan horizontal dalam pelaksanaan tender a quo mengingat terlapor IV telah memiliki sertifikat ahli pengadaan barang dan jasa serta berpengalaman.
Terlapor V Raden Ari Widianto juga aktif dalam sosialisasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) selama lebih dari enam tahun.
“Anggota Pokja V ini adalah orang-orang ahli yang memiliki sertifikat dan telah aktif dalam sosialisasi, tetapi mengabaikan semua prinsip-prinsip tentang Perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa,” ucapnya.
Artikel ini dikutip dari Antaranews.com