Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim yang dihubungi Antara mengatakan, penangkapan terhadap Jefri Un Banunaek dilakukan aparat Kejaksaan karena mantan anggota dewan dari daerah pemilihan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) itu mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Soe setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan embung Mnela di TTS tahun 2015.
“Kejaksaan Negeri Soe sudah tiga kali melakukan panggilan terhadap yang bersangkutan namun selalu mangkir dari pangilan kejaksaan, sehingga kami melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka usai acara pelantikan itu,” kata Abdul Hakim.
Ia mengatakan, Jefri Un Banunaek merupakan salah satu dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Soe dalam kasus korupsi pembangunan embung Mnle Lete senilai Rp756 juta di Desa Mnle Lete, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada 2015.
“Tiga tersangka lainnya sudah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Soe, sedangkan tersangka Jefri Un Banunaek tidak pernah menggubris panggilan penyidik padahal statusnya sudah tersangka,” kata Abdul Hakim.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka sebagai upaya kejaksaan karena yang bersangkutan tidak kooperatif terhadap panggilan kejaksaan di kabupaten penghasil kayu cendana itu.
“Kami amankan tersangka di Kejaksaan NTT. Kami masih menunggu penyidik dari Soe apakah hari ini langsung dibawa ke Soe atau sementara dititipkan di Kejaksaan Tinggi NTT,” tegas Abdul Hakim.
Penangkapan terhadap mantan anggota DPRD NTT dari TTS itu dilakukan penyidik kejaksaan usai tersangka mengikuti acara pelantikan 65 orang anggota DPRD NTT priode 2019-2024.
Aparat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur langsung menggelandang tersangka Jefri Un Banunaek yang masih mengenakan pakaian jas lengkap menuju gedung Kejaksaan Tinggi NTT.
Artikel ini dikutip dari Antaranews.com