Delik penghinaan RKUHP dinilai hindari politisasi hukum

Format pasal penghinaan tersebut sangat moderat

Jakarta ((Feed)) – Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji berpendapat munculnya rumusan pasal penghinaan pada Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak perlu dikhawatirkan karena delik tersebut menghindari politisasi hukum.

“Format pasal penghinaan tersebut sangat moderat dan masih dalam batasan dan dinamika prinsip hukum pidana,” kata Indriyanto dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu.

Bahkan, pada negara-negara dengan sistem demokrasi yang liberal, baik sistem hukum pidana bercorak hukum adat (common law) maupun perdata (civil law), selalu dicantumkan ‘Guarding Law for Protection of State’ (menjaga hukum untuk melindungi negara).

“Ini adalah ketentuan tentang perlindungan terhadap simbol-simbol kenegaraan, termasuk kepala negara. Hanya saja yang berbeda adalah tentang tata pola penempatan, yakni pada bab keamanan negara (security of state) atau pada bab ketertiban umum (public order),” kata Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Menurut Indriyanto, pemerintah sudah menjalankan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu memperbaiki redaksional delik sehingga jauh dari makna haatzaai artikelen (pasal penabur kebencian) yang sifatnya tidak demokratis.

Baca juga  Dua politisi Demokrat Surabaya sesalkan penetapan tersangka tanpa SPDP

Secara hukum pidana, kata Indriyanto, tim RKUHP sudah benar merumuskan delik dengan tidak mencantumkan unsur ridicule (cemooh), hatred (kebencian), dan contempt (penghinaan), yang bersifat tidak demokratis. Sehingga, pernyataan-pernyataan yang dilakukan dengan cara keras tetapi objektif, zakelijk dan konstruktif tidak dijadikan dasar pemidanaan.

“Karena itu, rumusan tim terhadap ketentuan menyerang kehormatan, martabat, dan harkat Presiden tetap berbasis delik yang demokratis dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM. Bahkan, dirumuskan pula sebagai delik aduan, sehingga bisa terhindar dari politisasi hukum,” ujarnya.

Dengan demikian, ujar Indriyanto, rumusan pasal oleh tim RKUHP sudah tepat dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan HAM.

“Sehingga, rumusan pasal itu tetap menjaga hak-hak warga negara dalam menyampaikan pendapat secara bebas, walaupun dipahami juga bahwa tidak ada suatu legitimasi adanya kebebasan absolut secara universal,” ucapnya.
 

Baca juga  Harga timah dunia terus Anjlok dibawah 16.000 dolar AS

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Tinggalkan pesan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Pariwara

Index Berita

Amateurcool.com is a website that has a collection of over three thousand free porn videos. This is a great website to find all types of porn videos from all over the world. These videos are all amateur in nature and range from simple blowjob videos to full sex videos. Guy gets a handjob and cums on pussy You can also expect to find a wide range of content too, from videos of girls in their underwear to videos of women with their tits out.
Livefun.pro will provide you with a wide selection of fresh porn videos, updated hourly. These videos are in a wide variety of languages and are of very high quality. Ideal Teen Jasmine Gomez Gets Pounded Pov 8 - Hot Amateur Teens In Ideal Asses And Breasts You can create your account for free and start enjoying our porn content.