“Setelah pengumuman kelulusan drg. Romi diminta melengkapi bahan sesuai dengan pengumuman Panselda Nomor 8000/03/I/BKPSDM-2019 tentang Persyaratan dan Pemberkasan Usulan Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP),” kata Kepala Bidang Perencanaan dan Pembinaan Aparatur (PPA) BKPSDM Solok Selatan Admi Zulkhairi di Padang Aro, Jumat.
Pemerintah daerah, kata dia, sudah menghubungi drg. Romi untuk melengkapi bahan pada hari Senin (26/8) karena ada satu surat lagi yang masih kurang.
Setelah semua bahannya lengkap, pihaknya akan mengantarkan ke Kantor Regional (Kanreg) BKN Pekanbaru untuk diusulkan penetapan NIP-nya.
Dalam rentang waktu 1 minggu setelah bahan diantarkan, sudah ada penetapan NIP oleh BKN Kanreg Pekanbaru.
Setelah NIP-nya ditetapkan oleh BKN, Bupati akan menerbitkan SK drg. Romi.
Drg. Romi Syofa Ismael akhirnya dinyatakan lulus sebagai CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan pada formasi disabilitas dokter gigi ahli pratama dan ditempatkan di RSUD Solok Selatan.
Kelulusan dokter gigi Romi sudah diumumkan melalui pengumuman Bupati Nomor 800/70/VIII//BKPSDM-2019 tentang Pengumuman Tambahan Kelulusan CPNS Daerah di Lingkungan Pemkab Solok Selatan Formasi Tahun 2019.
Kelulusan drg. Romi ini setelah Menpan-RB mengeluarkan Surat Nomor.B/884/S.SM.01.00/2019.
“Surat itu tentang revisi Formasi CPNS Kabupaten Solok Selatan. Sebelumnya, tidak ada formasi disabilitas dokter gigi,” ujarnya. ***2***
Artikel ini dikutip dari Antaranews.com