Kedua pelaku yakni Ricardo Hasudungan Tampubolon (34) warga Jalan Kasuari, Gang Adil, Medan Sunggal, dan Suherman Afrianto (40) warga Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing, Jumat, mengatakan, keduanya ditahan Tim Pegasus Polsek Medan Baru setelah sempat dihajar warga di kawasan Jalan Gajah Mada tepatnya di lampu merah simpang Jalan Iskandar Muda.
Saat itu, korban yang merupakan seorang mahasiswi bernama Widya Paramita (20) warga Jalan Samanhudi, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai melintas di lokasi kejadian.
Kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung memepet korban dan merampas handphone korban.
“Korban yang saat itu tengah berboncengan bersama orang tuanya,” katanya.
Korban yang terkejut dengan kejadian tersebut langsung berteriak, hingga mengundang perhatian masyarakat di lokasi dan langsung mengejar kedua pelaku.
“Warga langsung menghajar kedua pelaku ini,” ujarnya.
Petugas patroli Polsek Medan Baru yang sedang melaksanakan patroli di seputaran TKP langsung mengamankan tersangka dari amukan massa.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu handphone milik korban dan sepeda motor pelaku sebagai alat untuk melakukan kejahatan penjambretan.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 sampai 12 tahun penjara,” jelasnya.
Artikel ini dikutip dari Antaranews.com