“Kami sudah menerima laporan ini dan saat ini kasus tersebut sedang dilakukan penyelidikan,” kata Kapolres Nagan Raya, Aceh, AKBP Giyarto SIK diwakili Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Bobbi Putra Ramadan Sebayang SIK kepada (Feed) di Suka Makmue.
Menurutnya, seorang kepala desa yang yang dilaporkan oleh warga tersebut karena oknum kepala desa berinisial BP, diduga mengancam seorang warganya bernama Muhammad Jafar (70), warga Desa Meunasah Krueng, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, menggunakan senjata olahraga menembak jenis air softgun.
Kasus pengancaman tersebut diduga terjadi pada hari Minggu (18/8) lalu saat pelaku mendatangi ke rumah korban, sambil membawa senjata dan mengancam akan menembak korban.
Informasi yang diterima, pelaku diduga tidak senang dengan korban karena menduga korban melakukan praktik ilmu hitam sehingga menyebabkan isteri pelaku sakit.
“Kami juga sudah meminta keterangan dari saksi pelapor,” kata AKP Bobbi menambahkan.
Menurutnya, apabila laporan tersebut nantinya terlapor terindikasi melakukan tindakan yang melanggar hukum, pihak kepolisian di Nagan Raya tidak akan segan-segan mengambil tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kita juga akan minta keterangan dari terlapor terkait laporan dari warganya ini,” katanya.
Artikel ini dikutip dari Antaranews.com