Jakarta ((Feed)) – General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena dinilai terbukti menyuap anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso sebesar 158.733 dolar AS dan Rp311.022.932.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Asty Winasty dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp50 juta subider 4 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Terdakwa Asty telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Putusan itu berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucap Hakim Rianto.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, seorang ibu yang mempunyai tanggungan anak yang masih kecil, menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi di kemudian hari.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menuntut Asty penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Asty bersama dengan Direktur PT HTK Taufik Agustono dinilai terbukti memberikan uang suap kepada Bowo sebesar 158.733 dolar AS dan Rp311.022.932 karena telah membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG). Uang kepada Bowo itu direalisasikan secara bertahap.
Atas putusan tersebut, baik JPU KPK dan terdakwa Asty menyatakan pikir-pikir.
Artikel ini dikutip dari Antaranews.com